Peran Komisi XI DPR RI dalam Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Gereja
Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam menangani kasus penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Dana tersebut diketahui digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara melalui deposito fiktif.
Martin mengungkapkan bahwa saat berita tentang kasus ini muncul, dirinya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat. Ia langsung melakukan komunikasi dengan OJK untuk memastikan adanya pengecekan terkait tanggung jawab BNI. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.
Pada Jumat, 17 April 2026, Martin menerima audiensi dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara bersama Suster Natalia Situmorang dan rombongan. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta berkomunikasi dengan OJK dan BNI agar semua uang nasabah dapat kembali.
Respons OJK dan BNI Terhadap Kasus Ini
Dalam siaran persnya pada Sabtu, 18 April 2026, OJK meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus penggelapan dana gereja ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Di hari yang sama, BNI berjanji akan mengembalikan seluruh dana nasabah sebesar Rp 28 miliar dalam waktu sepekan ke depan. Martin menyatakan bahwa pengembalian dana ini sesuai dengan isi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 10 Ayat (1) dari POJK ini menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
Kasus Serupa di Wilayah Sumut
Martin menjelaskan bahwa kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum direksi di BNI Aek Nabara bukan satu-satunya kasus terkait perbankan yang terjadi di Sumatera Utara. Ia juga menerima beberapa pengaduan serupa yang terjadi di wilayah tersebut.
Saat ini, Martin sedang mendata dan mengkaji beberapa pengaduan tersebut, serta akan segera menyampaikannya kepada OJK. Ia juga akan meminta penjelasan dari OJK terkait hal ini, termasuk dalam rapat-rapat di Komisi XI.
Langkah-Langkah yang Diusulkan untuk Mencegah Terulangnya Kasus
Untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini, Martin mendorong OJK terus memperkuat pengawasannya terhadap tata kelola perbankan. Fokus utamanya adalah pada aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta mitigasi fraud.
Selain itu, Martin juga mendorong OJK menerbitkan peraturan untuk menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih ketat dan handal dalam pengawasan perbankan. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan ketat yang menghubungkan OJK dan perbankan, guna memitigasi dan menutup celah sekecil apapun yang dapat merusak kepercayaan publik pada perbankan nasional.












