Kritik Publik Terhadap Penggunaan Anggaran BGN untuk Jasa Event Organizer
Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi sorotan setelah terungkapnya penggunaan anggaran sebesar Rp113 miliar untuk jasa Event Organizer (EO). Informasi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penggunaan dana publik, khususnya dalam konteks pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pengungkapan mengenai penggunaan EO bermula dari unggahan di platform X oleh akun @ferizandra pada 11 April 2026. Dalam cuitannya, ia menyebutkan bahwa data PBJP mencatat 31 paket pekerjaan dengan total kontrak senilai Rp113.916.541.381 yang tersebar ke 16 perusahaan EO.
Data tersebut memicu reaksi dari publik yang mulai mempertanyakan apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas gizi masyarakat atau justru lebih banyak digunakan untuk kegiatan seremonial dan administratif.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial, sebab setiap rupiah anggaran negara sejatinya bersumber dari pajak rakyat, yang semestinya kembali dalam bentuk program yang terasa, bukan sekadar acara yang terlihat,” tulis akun tersebut.
Jawaban Kepala BGN atas Kritik Publik
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran jasa EO. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut tercatat dalam data Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk 31 paket pekerjaan dengan total kontrak kisaran Rp113.916.541.381. Anggaran tersebut diketahui masuk ke dalam 16 perusahaan.
Dadan beralasan bahwa pihaknya belum memiliki keahlian mumpuni dalam penyelenggaraan event, kampanye publik, dan sosialisasi nasional yang berskala besar dan kompleks. EO memiliki keahlian khusus dalam manajemen acara yang profesional, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pengelolaan teknis lapangan, hingga mitigasi risiko operasional.
“Hal-hal ini membutuhkan pengalaman dan tim yang solid yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya,” ujar Dadan di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Peran EO sebagai Solusi Strategis
Lebih lanjut, kehadiran jasa EO merupakan bagian dari kebutuhan strategis BGN sebagai lembaga baru yang tengah membangun sistem dan tata kelola operasional. Pada tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri.
Selain aspek teknis, penggunaan EO juga dinilai mendukung tata kelola administrasi dan keuangan yang lebih tertib. Dengan melibatkan pihak ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran vendor, hingga pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara terpusat dan sistematis.
“Hal ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, karena seluruh komponen kegiatan terdokumentasi secara sistematis,” ujar Dadan.
Ia menjelaskan, kegiatan BGN yang dipegang oleh EO bukan sekadar acara seremonial saja, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional dan juga kegiatan strategis lainnya seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) para penjamah makanan agar keamanan pangan dikelola oleh SDM yang terlatih.
Keuntungan Penggunaan EO
Penggunaan EO dinilai lebih efisien dibanding membentuk tim internal secara cepat, karena membutuhkan waktu, biaya pelatihan, dan proses rekrutmen yang tidak singkat. EO menjadi solusi sementara agar program dapat segera dijalankan tanpa mengorbankan kualitas dan waktu.
“EO ini sebagai solusi bridging (jembatan) agar program tetap dapat dieksekusi tanpa mengorbankan kualitas dan waktu,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, EO tidak hanya sebagai pelaksana acara, tetapi juga mitra strategis dalam perencanaan, komunikasi, pengelolaan audiens, dan efisiensi anggaran. Meski demikian, BGN tetap menekankan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, di mana seluruh penggunaan anggaran, termasuk jasa EO, dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diawasi oleh lembaga internal maupun eksternal.
“Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal,” ujar dia.












