dailybandung.com – Sebagai sebuah organisasi, Bea Cukai memiliki visi untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Hal ini dilakukan dengan memegang tiga fungsi utama, yaitu sebagai trade dan industrial facilitator, community protector, dan revenue collector. Dalam media briefing yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (10/1/2024), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa Bea Cukai juga didukung oleh tiap-tiap unit vertikal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dalam hal pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, sesuai dengan rencana strategis tahun 2020 – 2024. Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang berlangsung dari tahun 2021 hingga tahun 2024 menjadi langkah utama dalam perbaikan Bea Cukai. Implementasi PRKCB merupakan komitmen bersama internal Bea Cukai di tingkat pusat dan vertikal yang ditandai dengan penandatanganan deklarasi komitmen internal.
Implementasi reformasi dilaksanakan melalui optimalisasi dan penguatan tiga fungsi utama Bea Cukai yang dilakukan secara menyeluruh di tingkat pusat dan vertikal sepanjang tahun 2020 – 2024.
A. Optimalisasi Fungsi Trade dan Industrial Facilitator
Sebagai trade dan industrial facilitator, Bea Cukai memiliki empat strategi pelayanan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri. Pertama, Bea Cukai melakukan perbaikan proses bisnis ekspor, impor, dan layanan pemeriksaan. Dengan melakukan penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan, Bea Cukai menciptakan keselarasan regulasi dengan perpajakan, mempercepat proses kepabeanan, mengurangi waktu dan biaya, serta meningkatkan pengawasan.
Dalam pelaksanaan impor, durasi dwelling time pada lima tahun terakhir mengalami fluktuasi dengan data hingga Desember 2024 sebesar 3,52 hari. Namun, proses clearance kepabeanan mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut, hingga sampai dengan Desember 2024 mencapai 0,49 hari. Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari sebelumnya 20 menit menjadi sekitar 15 menit.
Nirwala mengungkapkan bahwa Bea Cukai terus berupaya untuk mempercepat penataan sistem logistik nasional melalui perluasan implementasi national logistic ecosystem (NLE). Hingga tahun 2024, sudah ada 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang menerapkan NLE. Dengan adanya NLE, pengguna jasa dapat menghemat waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan.
Kedua, Bea Cukai juga melakukan digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Dengan hasilnya, tingkat downtime CEISA mengalami penurunan.












