DailyBandung.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga bulan Oktober 2024.
Menurut Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, ribuan unit iPhone 16 tersebut telah masuk melalui jalur penumpang dan kiriman. “Data yang kami miliki hanya sampai Oktober, dan terdapat 5.448 unit yang masuk melalui jalur penumpang dan kiriman,” ujar Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta pada hari Jumat (10/1/2025).
Chotibul juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diizinkan untuk membawa maksimal dua unit handphone selama satu tahun. Namun, di kawasan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Namun, terdapat batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500 bagi barang pribadi. Jadi, jika harga iPhone sebesar Rp20 juta, maka setelah dikurangi USD500, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN dengan perkalian 11/12, dan PPh sebesar 10 persen.
Namun, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP tersebut adalah barang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada video di atas.










