Bisnis  

Prabowo Berencana Menerapkan Reforestasi untuk Mengatasi Permasalahan Sawit

Prabowo Siap Menerapkan Program Reforestasi untuk Mengatasi Isu Sawit

dailybandung.com – JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah lahan sawit tidak akan dikategorikan sebagai deforestasi jika menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang tidak berhutan. Syaratnya, hutan yang rusak tersebut hanya ditanami 70 persen dengan kelapa sawit dan 30 persen dengan tanaman unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam, dan lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso.

“Dari hutan yang tidak berhutan, kemudian diubah menjadi tanaman sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tanaman hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi benar yang dikatakan Presiden, tidak ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso dalam keterangannya pada Sabtu (11/1/2025). Alasan mengapa 30 persen harus ditanami tanaman hutan setempat adalah untuk menghindari monokultur yang rentan menyebabkan gangguan ekologi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya untuk menambah tanaman kelapa sawit. Dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengatakan bahwa tidak perlu takut dengan deforestasi.

“Dan saya kira ke depan kita juga harus menambah tanaman kelapa sawit, tidak perlu takut membahayakan, apa itu deforestasi, iya kan,” kata Presiden. Dia juga menambahkan bahwa kelapa sawit juga merupakan pohon berdaun yang dapat menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan industri sawit.

Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa tujuan Presiden Prabowo untuk menambah lahan sawit adalah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi bangsa. Hal ini seharusnya tidak perlu diributkan, terlebih lagi kelapa sawit merupakan tanaman yang memiliki banyak manfaat. “Saya juga tidak setuju jika hutan rimba yang ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang sekali. Tapi jika hutan yang rusak tersebut ditingkatkan produktivitasnya, itu tidak apa-apa,” jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.

Menurut Yanto, jumlah hutan yang tidak berhutan di Indonesia saat ini mencapai 31,8 juta hektar. Hutan-hutan yang rusak dan tidak terawat ini justru dapat menjadi sumber bahaya karena seringkali terjadi kebakaran yang tidak terkendali. “Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api berasal dari kawasan yang tidak terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,” tambahnya.

Prof Yanto juga menjelaskan tentang definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara definisi deforestasi secara internasional dan di Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah perubahan areal berhutan menjadi areal yang tidak berhutan, tanpa memperdulikan apakah kawasan tersebut merupakan hutan negara atau milik rakyat. “Jika hutan yang ditebang habis menjadi gundul, itu disebut deforestasi. Hal yang sama juga berlaku untuk hutan alam. Pokoknya tidak peduli siapa yang memiliki kawasan tersebut, yang penting adalah perubahan dari hutan menjadi tidak berhutan,” paparnya.

Sementara itu, deforestasi menurut definisi Indonesia adalah perubahan kawasan hutan negara yang awalnya ditujukan untuk kehutanan menjadi kawasan yang digunakan untuk tujuan lain, seperti untuk industri, transmigrasi, kebun, sawah, dan sebagainya. “Itulah yang disebut deforestasi. Dalam bahasa sederhana, hal tersebut merupakan perubahan fungsi kawasan atau perubahan tujuan penggunaan lahan,” jelas Yanto.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *