Bisnis  

Bebaskan Bea Masuk, Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Diperbolehkan Masuk Tanpa Biaya Tambahan

Bibit dan Benih Dapat Masuk Tanpa Bea Masuk, Perkuat Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

dailybandung.com – JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih masih sangat minim. Data menunjukkan bahwa nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih hanya mencapai Rp270 miliar dan bea masuk sebesar Rp13 miliar selama tahun 2020-2022.

“Pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan,” ujar Budi.

Fasilitas pembebasan bea masuk ini dapat diberikan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, atau perikanan, termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonan dapat diajukan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan minimal harus mencantumkan informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga, pelabuhan pemasukan bibit dan benih, serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

“Setelah penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja jika permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika permohonan diajukan secara manual,” jelas Budi.

Namun, keputusan tersebut hanya berlaku untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.

Budi juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih agar dapat memacu pembangunan dan pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia.

“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur,” pungkas Budi.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *