dailybandung.com – JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, terdapat sisi positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan, yang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di atas adalah untuk meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan tersebut resmi dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta.
Namun, Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari bahwa dengan adanya PP tersebut, kemungkinan akan menghadapi tantangan dalam implementasinya, terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan Bappebti).
“Perlu dilakukan upaya yang besar dalam koordinasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih. Diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, dan pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Najib juga menyebutkan bahwa ada dampak positif kedua dari aturan tersebut, yaitu memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto serta peralihan kewenangan ini. Namun, dia juga menekankan bahwa ada hal yang perlu diantisipasi.
“Salah satunya adalah peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional ini diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, Najib menyebutkan bahwa aturan tersebut juga dapat mengantisipasi risiko sistemik dan melindungi konsumen melalui pengawasan terpadu yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK. Namun, dia menekankan bahwa perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas.
“Perlindungan konsumen harus dijamin melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan transparansi dalam mekanisme perdagangan dan meningkatkan literasi,” ujarnya.
Terakhir, Najib menegaskan bahwa konsultasi dengan Komisi XI DPR RI mengenai aturan tersebut adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU yang lebih lanjut. Komisi XI dapat memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” pungkasnya.










