JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan fokus pada pemeriksaan kinerja guna mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Lembaga auditor negara tersebut menekankan pentingnya meningkatkan intensitas pemeriksaan kinerja agar berbagai permasalahan yang ada di BUMN dapat terungkap secara mendalam. Tujuannya adalah untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan bermanfaat bagi pengelolaan BUMN.
Selain itu, BPK juga menyoroti pentingnya keselarasan antara Key Performance Indicator (KPI) BUMN dengan Asta Cita serta arah pembangunan strategis pemerintah. Keselarasan ini dinilai sangat krusial agar seluruh program dan kegiatan BUMN tidak hanya berorientasi pada capaian finansial, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional.
“BPK berupaya mengintegrasikan berbagai inisiatif yang telah dilakukan Danantara Indonesia dengan fungsi dan kewenangan BPK, sehingga tujuan bersama dapat tercapai secara optimal,” ujar Slamet dalam pernyataannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan melalui beberapa metode, seperti:
- Pengumpulan data dan informasi dari entitas yang diperiksa
- Analisis data yang berasal dari sumber publik
- Konfirmasi silang antar unit kerja di BPK yang diolah melalui sistem Artificial Intelligence for Data Analytics (AIDA)
- Pengelolaan berita media terkait BUMN yang disajikan secara harian untuk mengidentifikasi isu-isu strategis
BPK juga terus berkomitmen untuk mewujudkan lembaga yang bermartabat dan bermanfaat melalui pemeriksaan berkualitas, independen, serta memberikan nilai tambah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“BPK telah menyelaraskan kebijakan dan rencana kerja pemeriksaan dengan program prioritas nasional melalui penerapan integrated risk-based audit framework yang mencakup fungsi oversight, insight, dan foresight. Pendekatan ini diperkuat dengan penguatan perencanaan pemeriksaan berbasis risiko melalui pengumpulan dan analisis data yang komprehensif.”
Kewenangan Audit BUMN
Pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-undang No.16/2025 tentang BUMN. UU ini mengembalikan status organ, pegawai, dewan direksi, dan komisaris BUMN ke dalam rumpun penyelenggara negara. Selain itu, UU hasil amandemen terbaru juga memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap BUMN.
“BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada BUMN sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sebuah pertemuan di DPR.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati amandemen keempat Undang-undang BUMN. Pembahasan ini berlangsung cepat karena baru diusulkan pada tanggal 23 September 2025 dan telah diambil keputusan tingkat pertama pada hari ini, 26 September 2025.
Ada sejumlah poin yang akan dibahas dalam perubahan UU yang hanya bertahan kurang dari setahun dalam proses revisi sebelumnya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah menyampaikan bahwa salah satu poin dalam RUU tersebut adalah penegasan mengenai status organ dan pegawai, direksi, dewan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.
“Organ, pegawai, dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara,” ujar Supratman di DPR.
Sebelumnya, dalam amandemen ketiga UU BUMN, keuangan BUMN bukanlah keuangan negara. Artinya, jika terjadi kerugian atau keuntungan, hal itu bukanlah kerugian maupun keuntungan negara. Tidak hanya itu, dalam rapat-rapat kemarin, ada juga poin yang mempertegas mengenai perubahan nama kementerian BUMN dengan adanya pembahasan bahwa mengenai substansi “urusan pemerintahan diselenggarakan oleh lembaga setingkat kementerian.”
Ihwal tentang rencana pengembalian pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sejatinya pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pada awal pekan ini, politikus Gerindra tersebut menyampaikan sejumlah substansi penting dalam pembahasan UU.
“Banyak polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, nah itu sedang dibahas, kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco.
Dasco juga menegaskan alasan perubahan nama BUMN menjadi badan penyelenggara. Menurutnya, hal itu dilakukan karena sebagian perannya sudah digantikan oleh Danantara.
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan.”












