Kondisi Lapangan: Ratusan Warga Memadati Kantor BPR Bank Cirebon
Ratusan warga tampak memadati halaman Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa (10/2/2026) pagi. Mereka datang silih berganti sejak pagi hari, menyusul kabar pencabutan izin usaha bank milik daerah tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerumunan ini merupakan dampak dari Keputusan OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 yang mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon akibat masalah tata kelola dan permodalan yang tidak kunjung membaik. Sebagian besar nasabah terlihat kebingungan. Ada yang bertanya kepada petugas, ada pula yang hanya berdiri menunggu sambil menggenggam buku tabungan.
Sepeda motor terparkir rapat di depan kantor bank, sementara aparat kepolisian berjaga untuk mengatur kerumunan. Petugas di lokasi mulai mensosialisasikan bahwa dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pengalaman Nasabah: Kebingungan dan Harapan
Salah satu nasabah, Mimi (62), pedagang pasar, mengaku datang setelah mendengar kabar dari warga sekitar bahwa kondisi bank sedang bermasalah. “Soalnya tuh banyak yang ngomong, katanya, ‘Mimi cepetan ke sana, itu kan lagi rame.’ Saya juga enggak tahu kenapa, tahu-tahu rame aja,” ujar Mimi saat ditemui di lokasi.
Perempuan berusia 62 tahun itu mengaku sempat heran karena sehari sebelumnya bank tersebut masih beroperasi seperti biasa. “Kemarin masih buka lho,” ucapnya. Mimi menjelaskan bahwa dirinya merupakan nasabah tabungan harian yang selama ini rutin menabung melalui petugas bank yang mendatangi pasar. “Nyimpen duit, menabung. Harian. Soalnya orangnya ke sana, ke pasar. Jadi setiap nabung ke pasar,” jelas dia.
Ia mengaku terkejut saat mendengar informasi bahwa izin usaha bank telah dicabut. “Ya informasinya, ‘Cepetan Mi, diambil.’ Soalnya udah meledak, kasusnya banyak. Terus katanya dari OJK… OJK-nya udah dicoret,” katanya. Mimi mengatakan bahwa uang tersebut sangat berarti baginya sebagai pedagang kecil. “Sedikit, paling cuma satu juta lebih. Tapi itu tabungan, lumayan. Cari uang kan susah,” ucap Mimi.
Dampak Pencabutan Izin Usaha
Kekecewaan juga diungkapkan Iyus Hanurawan (58), warga Kecamatan Kedawung, yang selama ini mengandalkan deposito di BPR Bank Cirebon sebagai sumber dana bulanan. “Dulu kalau saya butuh Rp 1 juta tinggal ambil, nanti sisanya masukin lagi. Gitu aja. Tapi sekarang enggak tahu jadi seperti ini,” kata Iyus.
Ia menjelaskan bahwa selama ini deposito bisa dicairkan sesuai jangka waktu yang dipilih, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan. “Saya ngambil yang satu bulan. Di situ ada yang satu, tiga, enam bulan,” ujarnya. Namun, setelah izin usaha bank dicabut, Iyus mengaku tak bisa lagi menarik dananya seperti biasa. “Sekarang jelas enggak bisa. Katanya harus diumumin dulu, prosesnya lama. Uangnya harus turun dulu dari LPS, katanya 90 hari,” ucap dia.
Kondisi tersebut, menurut Iyus cukup merepotkan, karena dana tersebut biasa digunakan untuk kebutuhan rutin. “Sedangkan saya butuh setiap bulan. Wah, tambah repot nanti,” jelas Iyus. Meski begitu, ia mengaku masih bersyukur karena nominal simpanannya tidak terlalu besar dibandingkan nasabah lain.
Proses Likuidasi dan Penjaminan Dana
Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah warga menyampaikan aspirasi secara terbuka. Seorang perempuan tampak menggunakan pengeras suara di hadapan kerumunan, sementara warga lainnya merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Hingga pukul 10.30 WIB, warga masih terus berdatangan ke kantor BPR Bank Cirebon untuk meminta penjelasan.
Petugas di lokasi memberikan informasi terkait mekanisme pengembalian tabungan masyarakat sesuai prosedur yang ditetapkan. Dengan pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
LPS mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus Muntholib, Kepala OJK Cirebon.












