.CO.ID, SEMARANG – Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengungkapkan bahwa mereka telah memulai tahapan proses pelelangan aset tanah, bangunan, serta seluruh isinya milik Sritex dan tiga anak perusahaan yang pailit. Meskipun demikian, terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi dalam proses lelang ini.
Nurma Candra Yani Sadikin, anggota Tim Kurator Sritex, menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan lelang harus melalui beberapa tahapan, termasuk pengumuman resmi di surat kabar. Saat ini, tim sedang dalam proses pengajuan lelang untuk tanah dan bangunan beserta isinya, seperti mesin dan inventaris kantor.
“Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak itemnya. Di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang harus di-upload di website KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Selain itu, untuk aset tanah ini masih ada beberapa yang masih diikat hak tanggungan,” ujar Nurma dalam pernyataannya.
Fajar Romy Gumilar, anggota lain dari Tim Kurator Sritex, menambahkan bahwa untuk mempercepat pendaftaran lelang, pihaknya berkoordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang. Mereka juga bersurat ke Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan lelang tanah dan bangunan beserta isinya tersebut.
“Kami berharap pelaksanaan lelang ini berjalan lancar dan tentunya dapat terjual. Kepentingan lelang ini pastinya untuk para kreditur, khususnya untuk kreditur eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan sebagainya,” kata Romy.
Menurut Romy, mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual. Pembayaran utang hanya dapat dilaksanakan setelah hasil penjualan aset mencukupi, sesuai asas pari passu pro rata parte dalam hukum kepailitan.
“Pembayaran kepada para kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur yang diutamakan, hanya bisa dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” tambah Romy.
Nurma Candra Yani Sadikin menjelaskan bahwa proses pelelangan aset milik Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja sudah dilaksanakan sejak Juli 2025. Hal itu dimulai dengan lelang kendaraan dan alat berat di PT Primayudha Mandirijaya pada November 2025.
Menurut Nurma, untuk lelang stok/persediaan di PT Primayudha Mandirijaya sudah dilaksanakan pada 22 Januari 2026. Sementara, untuk dua PT lain, yakni Bitratex dan Sinar Pantja Djaja, masih menunggu proses verifikasi dari KPKNL Semarang.
Kritik terhadap Kinerja Kurator
Pada 12 Januari 2026 lalu, ratusan eks buruh Sritex menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Semarang. Mereka menyuarakan pemenuhan hak pesangon dan THR, sekaligus mengkritisi kinerja tim kurator yang dinilai lamban.
Dalam aksi tersebut, para eks buruh membawa spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan “Evaluasi kurator atau ganti kurator”, “11 bulan kalian kerja apa main-main?”, dan “Selesaikan pesangon”.
Agus Wicaksono, Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, mengungkapkan bahwa November 2025 lalu, para eks buruh Sritex telah menggelar unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo. Dalam demo tersebut, mereka menuntut tim kurator menunjukkan kemajuan dalam proses pembayaran pesangon dan THR setidaknya hingga Desember 2025. Namun hingga saat ini belum ada perubahan apa pun.
“Akhirnya kita melakukan aksi hari ini. Tuntutan kami ada tiga: pertama, kami minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator; kedua, kalau memang kurator kerjanya tidak profesional, kami minta diganti; ketiga, evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” ujar Agus saat diwawancara awak media.
Menurut Agus, saat ini aset Sritex yang sedang atau sudah dilelang adalah kendaraan. “Tapi kemarin hasil lelang juga tidak memuaskan karena kurator mematok harga tinggi. Sehingga yang laku cuma lima dari 73 unit kendaraan. Harapan kami, aset bangunan dan mesin (produksi) itu segera dilelang,” ucapnya.
Kondisi Eks Buruh yang Menunggu Pesangon
Agus menjelaskan bahwa terdapat 8.475 eks buruh Sritex yang menunggu pelunasan pesangon dan THR. Sebagian besar dari mereka sudah berusia di atas 40 dan 50 tahun. “Total pesangon yang harus dibayarkan sekitar Rp380 miliar,” katanya.
Rohmadi (48 tahun) juga menantikan pencairan pesangon dan THR. Ia telah bekerja di Sritex selama 26 tahun. Namun dia mengaku belum mengetahui berapa nilai pesangonnya setelah menghadapi PHK akibat kebangkrutan Sritex.
Sama seperti eks buruh yang lain, Rohmadi menilai kinerja tim kurator lambat. “Sampai sekarang belum terselesaikan pesangon dan THR,” ujarnya.
Retno Dewi (58 tahun), eks buruh lainnya, juga mengkritisi lambatnya kinerja tim kurator dalam pencairan pesangon dan THR. “Kurator lambat, kerjanya tidak cepat. Saya sangat menunggu pesangon,” ujarnya.
Retno mengaku belum mengetahui berapa nilai pesangon yang menjadi haknya. Namun dia menantikan pencairan pesangonnya. “Nanti kalau sudah dicairkan mau dipakai untuk usaha, untuk dagang atau buka warung di rumah,” katanya.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












