Perkembangan Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Desa Hauteas
Kasus dugaan pencurian sapi yang terjadi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendapat perhatian dari pihak berwajib. Penyidik Polres TTU telah melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/80/II/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 11 Februari 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, termasuk korban dan 4 orang terlapor. Aipda Akmal, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, menjelaskan bahwa kasus ini didasarkan pada pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHPidana tentang pencurian ternak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Fakta Mengejutkan dalam Konfrontir
Penasihat Hukum pelapor, Oktovianus Fahik, S.H.,C.Md, mengungkapkan fakta penting dalam konfrontir yang digelar di Mapolres TTU, Senin, 6 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, empat orang terduga pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka menyampaikan peran masing-masing, mulai dari menjerat sapi hingga menjual hasil curian kepada Marselinus Bouk.
Selain itu, semua pihak mengakui bahwa sapi yang dicuri memang milik korban. Harga jual sapi tersebut adalah Rp100.000 per ikat. Berdasarkan keterangan para terlapor, mereka bersama-sama menguliti dan membagi-bagikan daging sapi tersebut.
Menurut Oktovianus, pengakuan tersebut sudah cukup sebagai alat bukti sah dalam hukum pidana. Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda kategori V.
Permintaan Kuasa Hukum untuk Penyelidikan Lebih Lanjut
Oktovianus juga menegaskan bahwa alat bukti yang disodorkan sudah melebihi minimum 2 alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1). Pihaknya terus mendorong penanganan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, kuasa hukum pelapor meminta Bupati TTU untuk memeriksa Pemerintah Desa Hauteas terkait pembohongan publik terkait Peraturan Desa (Perdes). Dengan dalil-dalil Perdes tersebut, barang milik masyarakat dikorbankan.
Ia menilai bahwa dugaan pelaku pencurian sapi di Hauteas bisa saja disebabkan oleh alasan Perdes. Ini dianggap sebagai tindakan pejabat publik yang melakukan framing yang membohongi masyarakatnya sendiri.
Latar Belakang Laporan Polisi
Sebelumnya, warga Desa Hauteas dilaporkan ke Polres TTU karena diduga terlibat dalam pencurian ternak sapi milik Marselinus Bouk. Empat orang warga desa tersebut dilaporkan oleh Marselinus Bouk dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Dotin Yikwa, S.H.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 11 Februari 2026. Marselinus Bouk melalui kuasa hukumnya, Dotin Yikwa, S.H., mengatakan bahwa ia bersama kliennya melaporkan dugaan pencurian sapi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Usai mencuri sapi tersebut, para terlapor menyembelih sapi itu. Aksi pencurian dan penyembelihan sapi ini pertama kali diketahui oleh kliennya ketika seorang tukang ojek, Ambanu, memberi informasi bahwa ada seekor sapi liar yang ditangkap warga dan sedang disembelih di belakang gereja.
Setelah menerima informasi tersebut, kliennya Marselinus Bouk meminta istrinya untuk mengecek kulit sapi yang sudah disembelih tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sapi tersebut milik kliennya. Namun, ketika istri dari klien menanyakan kepada para terlapor, mereka tidak peduli dan terus menjalankan aksi mereka dengan memotong sapi.
Sapi yang telah disembelih oleh para terlapor ini lalu dijual dan sebagian lainnya dibagikan di antara mereka. Tak terima, Marselinus beserta kuasa hukumnya langsung mengambil langkah hukum atas persoalan itu.
Pertanyaan Terkait Peraturan Desa
Hal senada disampaikan rekan kuasa hukum korban bernama Oktovianus Fahik, S.H.C.Md. Ia mempertanyakan dugaan isi Peraturan Desa (Perdes) Desa Hauteas yang memperbolehkan warga menangkap dan menyembelih hewan ternak masyarakat yang masuk ke kebun masyarakat yang lain tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik sapi.
Jika Perdes itu benar dengan memperbolehkan masyarakat menangkap dan menyembelih ternak sapi masyarakat yang masuk ke kebun masyarakat yang lain maka, hal tersebut masuk kategori perbuatan tindak pidana terhadap ternak. Perbuatan tersebut telah diatur secara mendetail di dalam KUHP yang baru, pada pasal 337 ayat (2) nomor 1 tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa jika ditilik dari aspek hierarki, Perdes lebih rendah peraturan perundang-undangan seperti UUD atau KUHP. Oleh karena itu, jika ada Perdes yang berlaku di Desa Hauteas, Perdes dimaksud itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang hierarkinya lebih tinggi, termasuk KUHP dan UU desa.












