Temuan Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkapkan adanya temuan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Temuan ini terkait dengan dua komponen utama, yaitu pengadaan unit Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Pengadaan Unit Chromebook
Dedy menjelaskan bahwa total kerugian dari pengadaan unit Chromebook mencapai sebesar Rp1,56 triliun selama periode 2020, 2021, dan 2022. Angka ini diperoleh melalui perhitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, dan ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.
Pengadaan Chrome Device Management (CDM)
Selain itu, pengadaan CDM juga memberikan kerugian negara sebesar Rp621,3 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak hanya berdampak pada perangkat keras, tetapi juga pada sistem manajemen perangkat lunak yang digunakan.
Validitas Audit BPKP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa pemaparan ahli BPKP didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Ia menampik adanya intervensi dari pihak jaksa terhadap hasil audit tersebut. Menurut Roy, hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu.
Ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor. Auditor bahkan telah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun harga yang dibayarkan tetap ditemukan lebih tinggi atau telah melalui proses mark-up.
Permintaan kepada Kubu Nadiem
Dalam persidangan juga terungkap disparitas harga yang signifikan. Roy menyebutkan, mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, memperoleh harga perbandingan sekitar Rp3,2 juta. Bahkan, terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) mengaku melakukan pembelian hanya dengan harga Rp2 juta pada 2022.
Terkait perdebatan harga referensi, Roy menyatakan bahwa saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam kasus ini tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat. Roy meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk lebih fokus mengikuti alur pembuktian di persidangan agar tidak terjadi pengulangan materi yang menghambat proses hukum.
“Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan,” ujar dia.

Dakwaan terhadap Nadiem
Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain Nadiem, sejumlah pihak terlibat diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya Eks Direktur SD, Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SMP Mulyatsah, Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief. Sedangkan, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian (DPO).
Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).












