Kasus Bayi Nyaris Tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung
Kasus bayi yang nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian ini menimpa seorang ibu bernama Nina Salehah (37), warga asal Cimahi, yang membagikan pengalamannya melalui akun TikTok nindy5760. Pengalaman buruk tersebut terjadi saat ia sedang menunggu proses kepulangan bayinya sejak subuh di Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSHS Bandung.
Nina bercerita bahwa pada Rabu 8 April 2026, ia meninggalkan ruang tunggu sekitar 30 menit untuk makan. Saat kembali, bayinya malah diserahkan oleh perawat kepada orang lain yang juga sedang mengurus kepulangan bayi. Perawat memberi alasan bahwa bayi tersebut diberikan karena nama Nina dipanggil berkali-kali tetapi tidak ada respons dari pihak keluarga.
Nina merasa kaget dan mempertanyakan prosedur seperti itu. Ia mengaku syok karena nyaris mengalami kejadian yang bisa berujung fatal. Beruntungnya, ia memiliki firasat dan mengenali bayinya saat dibawa orang lain. Kejadian ini membuat Nina meluapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di RSHS Bandung.
Penanganan oleh Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti kasus ini dan menyebut tindakan perawat sebagai ceroboh. Ia menegaskan bahwa hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam layanan ibu dan anak serta kedaruratan.
Dedi Mulyadi juga berkomunikasi dengan Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung melalui unggahan video di kanal YouTube-nya. Ia menanyakan sanksi yang diberikan kepada perawat yang diduga melakukan kesalahan. Menurut informasi, perawat tersebut adalah perawat senior yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun dan merupakan pegawai ASN.
Menurut Arif, Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung, pihak rumah sakit masih mendalami dan mengkaji kasus tersebut dengan komite keperawatan. Jika hasil analisis menunjukkan bahwa perawat tersebut melakukan kelalaian, maka akan diberikan sanksi disiplin hingga pencabutan izin kerja secara permanen.
Audit Internal dan Evaluasi
Dedi Mulyadi mendesak dilakukannya investigasi dan audit internal pada RSHS Bandung pasca-insiden ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Pemprov Jabar hanya menekankan pentingnya audit menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemprov Jabar juga menginstruksikan koordinasi lintas pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan manajemen RSHS. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan kesehatan, terutama di bidang ibu dan anak serta kedaruratan.
Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan terlibat langsung dalam proses investigasi, tetapi mendorong agar audit internal dilakukan secara menyeluruh. “Ini domainnya RSHS, tapi kami meminta agar dilakukan audit. Harus ditelusuri, apakah SOP yang longgar atau SDM yang tidak taat SOP. Semua harus dicek,” katanya.
Insiden ini tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” ujar Herman.
Komitmen Pemprov Jabar
Pemprov Jabar memastikan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk bagi warga tidak mampu. Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien dengan alasan administrasi, termasuk persoalan BPJS.
“Kalau ada masyarakat yang butuh layanan, apalagi harus dirawat, langsung ditangani. Soal administrasi, Pemprov siap bertanggung jawab dan mem-back up,” kata Dedi Mulyadi.
Langkah-Langkah yang Diambil
- Investigasi dan Audit Internal: Pihak RSHS diminta melakukan audit menyeluruh untuk mengungkap penyebab insiden.
- Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP): Memastikan SOP yang ketat diterapkan, khususnya pada layanan ibu dan anak serta kedaruratan.
- Peningkatan Kualitas Layanan: Memperbaiki layanan kesehatan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pasien.
- Sanksi terhadap Pelaku: Jika terbukti melakukan kelalaian, perawat akan diberikan sanksi disiplin hingga pencabutan izin kerja secara permanen.
- Komunikasi dengan Pihak Terkait: Melibatkan Dinas Kesehatan dan manajemen RSHS dalam mengambil langkah-langkah pencegahan.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












