Siswi Berusia 15 Tahun Jadi Tersangka Karena Membela Ayahnya
Seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi tersangka setelah diduga terlibat dalam perkelahian saat mencoba membela ayahnya dari insiden pengeroyokan. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pelajar yang akhirnya harus menghadapi proses hukum.
Perselisihan antara ayah L, Japet, dan pria bernama Indra Bangun dipicu oleh tuduhan penampungan hasil sawit. Persoalan ini kemudian memicu perkelahian yang berujung pada laporan ke polisi. Polres Langkat telah menangani laporan dari kedua belah pihak. Meski sudah dilakukan mediasi dan diversi, kesepakatan tidak tercapai.
Dalam video yang beredar, L bersama ayahnya dilaporkan ke Polres Langkat. Keduanya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh Indra Bangun, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan juga tetangga dari ayah L, Japet.
“Di mana saya sebelumnya dan bapak saya korban ini menjadi tersangka,” ucap L dalam video yang beredar.
Ayah Ditahan, Siswi Diberi Penangguhan
L mengaku ayahnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
“Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,” ujarnya.
Dalam video itu, L juga memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.
Kasus Bermula dari Perselisihan Keluarga
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara ayah L, Japet, dengan Indra. Menurut Ghulam, keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
“Indra ini punya ladang dan penerima sawit, sedangkan Japet kerja di ladang orang,” ujar Ghulam, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (11/4/2026).
Ia menyebut, Japet beberapa kali menuduh Indra menampung buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja. Perselisihan itu kemudian berujung perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025. Dalam kejadian tersebut, L disebut ikut terlibat.
“Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,” ungkap Ghulam.
Mediasi Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan
Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua pihak dan tidak bisa menolak laporan tersebut. Pihak kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali serta satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,” kata dia.
Dalam perkembangan perkara, Indra telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026. Sementara itu, L dan Japet juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda.
Berkas perkara keduanya telah diserahkan ke kejaksaan pada 1 April 2026. Ghulam menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












