Penangkapan Dua Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Jawa Barat
Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut adalah AS dan TS, yang dikenal dengan nama samaran Ki Bedil. Mereka diduga terlibat dalam bisnis senjata api ilegal selama bertahun-tahun.
Peran AS sebagai Perantara
AS berperan sebagai perantara dalam jual beli senjata api ilegal. Menurut informasi dari Kasat Resmob Polri Kombes Arsya Khadafi, penangkapan terhadap AS dilakukan pada Senin (6/4/2026) pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di Jawa Barat. Lokasi pertama penangkapan berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS.
Dari tangan AS, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.
Penyelidikan Lanjutan dan Penangkapan TS
Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.
Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Profil Ki Bedil sebagai Ahli Pembuat Senjata Ilegal
Ki Bedil, atau TS, dikenal di kalangan pencari senjata api ilegal sebagai ahli dalam membuat senjata api ilegal. Jenis senjata yang dibuatnya meliputi revolver, senapan, dan pistol. Pembeli senjata rakitan TS didominasi oleh pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.
Menurut Arsya Khadafi, aktivitas TS telah berlangsung sekitar 20 tahun. “Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujarnya.
Upaya Pemberantasan Peredaran Senjata Ilegal
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi antara lain:
* Pistol SIG Sauer P226
* Magazen
* Senjata laras panjang rakitan yang belum selesai
* Peluru kaliber 22
* Jaket hitam dan tas pancing
* Berbagai amunisi dalam jumlah besar
* Mata bor dan alat perakit senjata api












