Motif Dendam Lama yang Berujung Tragis
Insiden kematian dua pemuda di Denpasar yang menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, ternyata dipicu oleh dendam lama yang terpendam sejak lama. Kedua korban, Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan, tewas setelah dibakar hidup-hidup oleh lima orang pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama dari aksi brutal ini adalah rasa sakit hati yang sudah terakumulasi akibat tindakan korban yang sering mengganggu dan bahkan melontarkan ancaman pembunuhan. Hal ini ditegaskan oleh Kompol Agus dalam press release di Mapolresta Denpasar.
Ketegangan yang selama ini tersembunyi akhirnya memuncak pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban Egi yang sedang dalam pengaruh alkohol melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku berinisial IS. Dalam percakapan tersebut, ancaman kembali dilontarkan hingga berujung pada tantangan untuk bertemu dan berkelahi secara langsung.
Pertemuan dijadwalkan di depan kawasan pelabuhan, tepatnya di depan Restoran Betuna Sirip Biru. Setibanya di lokasi, kondisi korban justru dalam keadaan mabuk berat dan tidak berdaya. Egi dan Hisam terlihat duduk lemas saat para pelaku datang menghampiri.
Situasi itu dimanfaatkan oleh lima pelaku yang telah dipenuhi amarah. Mereka langsung melakukan penyerangan menggunakan batu dan balok kayu secara membabi buta. Aksi kekerasan tersebut tidak berhenti di sana. Dendam yang telah lama terpendam mendorong para pelaku mengambil langkah yang lebih kejam.
Mereka sepakat untuk mengakhiri hidup korban dengan cara membakar. Para pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk mencari bensin sebelum kembali dan menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban. Dalam kondisi tak berdaya di selokan, kedua korban kemudian dibakar hingga tewas di tempat.
Setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, pelaku berinisial NU berhasil ditangkap di area Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA.
Selanjutnya, IS, DH, dan DR diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pada pukul 13.30 WITA. Tak lama kemudian, SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik berisi bensin yang digunakan dalam aksi pembakaran tersebut.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian dapat berujung pada tindakan kekerasan ekstrem yang merenggut nyawa. Dengan adanya kasus ini, penting bagi masyarakat untuk menjaga hubungan baik dan mencari solusi damai ketika terjadi perselisihan.












