KPK Mengungkap Skandal Pemerasan yang Melibatkan Ajudan dan Oknum Polisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap skandal pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK menemukan bahwa Bupati diduga mengerahkan “tim penagih” khusus yang terdiri dari Ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial SUG untuk memeras para pejabat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini merupakan bagian dari sistematisasi korupsi yang sangat menekan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelum uang mengalir, Gatut Sunu diduga memastikan seluruh bawahannya berada dalam kendali penuh.
Modus Baru yang Ditemukan KPK
Salah satu modus baru yang ditemukan oleh KPK adalah penggunaan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang sudah ditandatangani di atas meterai, namun sengaja dikosongkan tanggalnya. Surat ini menjadi ancaman nyata: jika pejabat tidak menuruti perintah bupati, Gatut Sunu Wibowo tinggal membubuhkan tanggal dan mengumumkan bahwa pejabat tersebut telah mengundurkan diri secara sukarela.
“Ini temuan baru, para kepala OPD yang dilantik diikat dengan surat pernyataan tanpa tanggal. Saat mbalelo (tidak patuh) tinggal dimasukkan tanggal dan diberhentikan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Peran Sentral Ajudan dan Oknum Polisi
Peran sentral penagihan berada di tangan Dwi Yoga Ambal. Yoga bertindak sebagai operator utama yang mencatat setiap potongan anggaran hingga 50 persen dari penambahan anggaran OPD sebagai “utang” yang wajib dibayar. KPK menegaskan bahwa Yoga sangat aktif mewujudkan keinginan sang Bupati. Namun, jika Yoga menemui kendala dalam menagih, tugas tersebut dilimpahkan kepada SUG, seorang oknum polisi yang juga merupakan asisten pribadi sekaligus suami dari keponakan Gatut Sunu.
“YOG (Yoga) selalu menagih ke OPD, dia aktif mewujudkan keinginan GSW. Tanpa peran YOG tidak akan jalan,” tegas Asep. Mengenai peran SUG, ia menambahkan, “Yang belum kasih uang akan terus ditagih, seperti orang berutang.”
Realisasi Uang Panas dan Barang Bukti Mewah
Dari target setoran senilai Rp5 miliar, tim penagih ini berhasil merealisasikan Rp2,7 miliar hanya dalam waktu empat bulan (Desember 2025 – April 2026). Besaran setoran dari 16 OPD ini bervariasi, mulai dari Rp12 juta hingga Rp2 miliar per instansi.
Skandal ini berakhir saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Jumat (10/4/2026). Selain menyita uang tunai Rp325,4 juta, KPK juga mengamankan empat pasang sepatu mewah milik bupati senilai Rp129 juta.
Kini, Gatut Sunu Wibowo dan Yoga telah resmi mengenakan rompi tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."












