KPK Temukan Modus Mengerikan Bupati Tulungagung Peras Pejabat

Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan

Praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, disebut-sebut telah membuat para perangkat daerah di lingkungan pemerintahannya merasa takut dan tidak bisa menolak permintaan sang bupati. Bahkan, banyak pejabat yang sampai harus berhutang atau menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.

Modus yang digunakan oleh Gatut dalam memeras anak buahnya tergolong sangat mengerikan. Setiap minggu, beberapa kali ajudannya berkeliling untuk meminta dana kepada para pejabat atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi bawahan bupati. Praktik ini dianggap sangat mengganggu dan menimbulkan rasa takut pada para pejabat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Kepala OPD tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya. Surat ini digunakan untuk mengontrol para pejabat agar taat pada keinginan bupati. Jika surat itu tidak ditandatangani, maka bupati dapat langsung memberhentikan pejabat tersebut.

“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan,” ujar Asep.

Tanggal yang kosong di surat tersebut membuat ngeri para pejabat karena tanggal itu bisa diisi kapan saja sebagai tempo pemberhentian pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut. “Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” tambahnya.

Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025 lalu. Dia mengungkapkan bahwa mereka yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu dapat langsung diberhentikan.

“Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” ujarnya.

Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD. Para pejabat anak buah Gatut yang ketakutan itu mencari segala cara untuk memenuhi permintaan duit dari Gatut, bahkan dengan cara berhutang.

“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep.

Bupati dan Ajudannya Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Gatut diduga menekan para pimpinan OPD setelah proses pelantikan pejabat. Dalam praktiknya, ia juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD.

Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Target Pengumpulan Uang Rp 5 Miliar

Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Langsung Ditahan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *