Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Karawang: Tersangka Ditangkap dengan Modus Pengoplosan
Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RRH (32) di wilayah Majalaya. Aksi ini terbongkar setelah petugas menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas subsidi ke tabung nonsubsidi, yang dilakukan dengan alat modifikasi dan segel palsu.
Penangkapan Pelaku
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang kelangkaan gas subsidi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 5,5 kg oleh tersangka RRH.
“Kami menangkap RRH saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke nonsubsidi menggunakan peralatan modifikasi,” ujarnya dalam keterangan pada Jumat (10/4/2026).
Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini selama sekitar 8 bulan. Dalam prosesnya, pelaku mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung sekitar dengan harga Rp19.000 per tabung. Isi dari tabung subsidi kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan media pipa besi modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas.
Modus Kerja yang Merugikan Konsumen
Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memasang segel palsu yang dibeli secara daring. Namun, ironisnya, pelaku tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kg sesuai standar. Hal ini sangat merugikan konsumen karena isi gas yang diberikan tidak sesuai dengan kapasitas tabung.
“Pelaku mengaku melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kg tersebut sesuai standar,” jelas Ipda Cep Wildan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 18 tabung gas 3 kg subsidi
* 18 tabung gas 12 kg dan 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan
* 24 pipa besi modifikasi berupa alat suntik
* 1 unit motor roda tiga untuk distribusi
* Ratusan segel palsu dan karet gas
Potensi kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp164.125.000. Angka ini didapat dari total akumulasi 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku selama beroperasi.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, RRH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.












