Daerah  

Pemkot Surabaya Umumkan Aturan WFH ASN Mulai 10 April 2026

Kebijakan WFH di Surabaya dengan Pengawasan Digital Ketat

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/ WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk fleksibilitas kerja tanpa mengurangi komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Meski bekerja dari rumah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diwajibkan untuk mengikuti kegiatan kerja bakti massal yang disebut “Indonesia ASRI” di fasilitas publik setiap Jumat pagi sebelum menjalani pekerjaan dari rumah. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif berkelanjutan Pemkot Surabaya dalam menjaga ekologi kota dan memastikan lingkungan tetap bersih serta aman.

Skema WFH dan Pengawasan Digital

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berarti libur bagi pegawai. Pemkot Surabaya telah menyiapkan sistem monitoring digital untuk memastikan produktivitas tetap terjaga selama masa WFH.

Beberapa poin utama dalam pengawasan ASN selama WFH meliputi:

  • Wajib melakukan absensi digital sebanyak tiga kali dalam sehari.
  • Melaporkan capaian kinerja secara berkala melalui sistem terintegrasi.
  • Dilarang berada di luar kota tanpa izin resmi selama jam kerja.
  • Tetap wajib mengikuti kerja bakti rutin pada Selasa dan Jumat pagi.

Eddy menjelaskan, kegiatan pembersihan dilakukan secara masif dengan pembagian sekitar 70 zona. Seluruh PD, kecamatan hingga kelurahan dikerahkan agar penanganan bisa berjalan optimal dan merata. Panjang area kerja bakti ini hampir lima kilometer. Sejak pukul 06.00 WIB, semua sudah bergerak membersihkan bantaran sungai dari sampah dan benda yang berpotensi mengganggu keamanan serta kebersihan lingkungan.

Setelah kerja bakti, ASN kembali menjalankan tugas sesuai skema kerja yang telah diatur. Sebagian melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap terhubung melalui sistem digital. Eddy menegaskan, WFH bukan berarti libur. Pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan secara ketat melalui sistem berbasis digital. ASN diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari, dan melaporkan capaian kerja secara berkala.

Layanan Publik Tetap Beroperasi

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses layanan administrasi dan kesehatan. Eddy memastikan, sektor-sektor vital tetap menjalankan pelayanan secara tatap muka atau Work From Office (WFO).

Unit layanan yang tetap beroperasi normal di kantor meliputi:

  • Puskesmas dan Rumah Sakit RSUD.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Dinas Sosial dan sektor pendidikan.

Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar aturan disiplin ini. Sanksi dimulai dari teguran ringan hingga ancaman pemberhentian tidak hormat, bagi pelanggaran berat yang mencoreng integritas institusi.

Latar Belakang Gerakan Indonesia ASRI

Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) merupakan inisiatif berkelanjutan yang diadaptasi Pemkot Surabaya untuk menjaga ekologi kota. Melalui SE Nomor 57 Tahun 2026, setiap instansi diwajibkan melakukan penanganan kebersihan pada titik-titik rawan banjir dan tumpukan sampah di fasilitas publik secara rutin setiap pekan.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *