Doni Salmanan Dibebaskan Bersyarat Setelah Memenuhi Seluruh Ketentuan
Doni Salmanan resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 April 2026 setelah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pembebasan ini dilakukan setelah ia membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Doni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar atas kasus promosi platform Quotex yang merugikan ratusan korban hingga puluhan miliar rupiah. Ia juga terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
Pembebasan bersyarat ini dibenarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Barat. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, menjelaskan bahwa proses pembebasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh Doni selama menjalani masa hukuman.
“Kami mengonfirmasi bahwa Warga Binaan Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin, 6 April 2026,” ujar Kusnali dalam keterangannya.
Lunasi Denda Rp1 Miliar dan Peroleh Remisi
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2692 K/Pid.Sus/2023 yang ditetapkan pada 4 Juni 2025, Doni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.
Namun, menurut keterangan resmi, Doni telah melunasi kewajiban dendanya melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Selama menjalani masa tahanan, Doni disebut berkelakuan baik. Hal ini membuatnya memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dengan total mencapai 13 bulan 105 hari.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” ucap Kusnali. Meski telah bebas bersyarat, Doni tetap memiliki kewajiban hukum, yakni harus rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 30 Oktober 2029.
Dari Tukang Parkir hingga Sukses sebagai Trader
Sebelum tersandung kasus hukum, Doni Salmanan dikenal sebagai seorang kreator konten YouTube, trader, sekaligus pengusaha. Ia membangun citra sebagai sosok sukses dari nol. Dalam berbagai cerita yang ia bagikan, Doni pernah bekerja sebagai tukang parkir dan juga office boy di sebuah bank sebelum akhirnya terjun ke dunia trading.
Dengan modal awal yang relatif kecil, sekitar Rp500 ribu, Doni mengklaim berhasil meraih keuntungan besar dari aktivitas trading. Kesuksesan tersebut kemudian ia tampilkan melalui media sosial, termasuk koleksi kendaraan mewah serta gaya hidup glamor. Ia juga disebut sebagai pendiri sebuah perusahaan bernama Salmanan Group yang bergerak di bidang keuangan.
Terjerat Kasus Investasi Bodong Binary Option
Namun, perjalanan kariernya berubah drastis setelah terjerat kasus investasi bodong berbasis binary option melalui platform Quotex. Dalam kasus ini, Doni terbukti mempromosikan skema yang merugikan banyak orang. Ratusan korban dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus tersebut bermula dari aktivitas promosi yang dilakukan Doni di media sosial. Ia memperlihatkan seolah-olah trading binary option merupakan cara mudah untuk mendapatkan keuntungan besar. Banyak pengikutnya kemudian tergiur dan ikut berinvestasi, tanpa memahami risiko sebenarnya.
Akibat perbuatannya, Doni dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Ia pertama kali ditahan pada 9 Maret 2022 di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung. Pada awal persidangan, Doni sempat divonis empat tahun penjara. Namun, setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hukumannya diperberat menjadi delapan tahun.
Kini, meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, perjalanan hukum Doni belum sepenuhnya selesai. Ia tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan. Kasus yang menjeratnya menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan instan tanpa risiko yang jelas.












