Skandal Pemalsuan SK ASN di Gresik Terungkap, Keterlibatan Orang Dalam
Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gresik kini memasuki babak baru. Seiring dengan terungkapnya keterlibatan “orang dalam”, masyarakat mulai merasa khawatir akan transparansi sistem perekrutan pegawai negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan bahwa dalang aksi ini diduga adalah seorang ASN aktif yang bekerja sama dengan mantan ASN yang pernah dipecat karena kasus serupa. Modus yang digunakan oleh pelaku sangat licik, yaitu menawarkan formasi PPPK kosong tanpa tes dengan biaya antara Rp50 juta hingga Rp75 juta.
Saat ini, jumlah korban yang terdata mencapai 14 orang. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Menurut informasi yang diperoleh, para korban mengaku telah membayar uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan janji dapat lolos menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
Identitas Pelaku dan Modus Penipuan
Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku yakni satu ASN aktif dan satu mantan ASN (pecatan). Informasi ini tidak dibantah oleh Sekda Gresik, Achmad Washil, yang juga menerima kabar serupa. Ia menyebutkan bahwa pecatan ASN yang terlibat dalam penipuan ini pernah melakukan hal serupa beberapa tahun lalu.
“Dulu juga pernah memasukkan THL (Tenaga Harian Lepas) non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman sebelumnya dalam melakukan tindakan ilegal.
Modus penipuan yang digunakan oleh pelaku sangat mengejutkan. Mereka menawarkan formasi PPPK yang tidak dimasuki dan menjanjikan kelulusan tanpa tes. Selain itu, para pelaku bahkan berani memalsukan tanda tangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat dan kemungkinan besar akan berujung pada pemecatan bagi ASN yang terlibat.
Tanggapan dari Bupati Gresik
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, telah menugaskan Inspektorat dan BKPSDM Pemkab Gresik untuk mendata dan melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. Ia menyatakan bahwa inspektorat telah diberi waktu untuk mendata jumlah korban SK (ASN dan PPPK) palsu. Setelah itu, BKPSDM akan membuat laporan ke Polres Gresik.
Terkait jumlah korban, pihaknya masih mendalami melalui inspektorat dan BKPSDM. Namun, yang jelas, Pemkab Gresik akan mendampingi para korban untuk melapor ke Mapolres Gresik.
Kronologi Kasus SK ASN Palsu
Kasus ini pertama kali terungkap setelah sembilan orang korban datang ke kantor BKPSDM Kabupaten Gresik pada Senin 6 April 2026. Mereka membawa dokumen SK pengangkatan PNS dan PPPK yang diduga palsu. Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.
Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah Perangkat Daerah, seperti Bagian Protokoler, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Selain itu, dalam verifikasi, para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan iming-iming dapat lolos menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
Langkah yang Diambil Oleh BKPSDM
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya mengundang seluruh korban untuk diberi pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.












