Penemuan Benda Asing di Perairan Nusa Tenggara Barat
Mabes TNI Angkatan Laut (AL) merespons informasi mengenai penemuan benda asing di Perairan Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 6 April 2026. Benda menyerupai torpedo itu telah berhasil dievakuasi dengan aman dan telah diserahterimakan kepada Posal Gili Air. Saat ini benda tersebut sudah berada di Lanal Mataram dengan pengawalan dan pengawasan ketat dari polisi militer Lanal Mataram.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, dalam keterangan yang diberikan menyebutkan bahwa langkah pengamanan area juga telah dilakukan dengan melakukan pemasangan policeline untuk memastikan prosedur investigasi berjalan sesuai standar. Ia menjelaskan bahwa TNI AL melalui tim ahli dari satuan TNI AL terkait akan secepatnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perangkat tersebut guna mengetahui asal-usul, fungsi maupun data-data yang terkandung di dalamnya.
Ketika ditanyakan apakah betul benda asing itu merupakan Unmanned Underwater Vehicle (UUV) atau kendaraan bawah air tanpa awak yang beroperasi di bawah permukaan laut, Tunggul tidak meresponsnya. Ia hanya menyebut bahwa telah dilakukan jumpa pers oleh Komandan Lanal Mataram mengenai temuan benda asing itu.
Benda Asing Mirip Torpedo Segera Dikirim ke Mabes TNI AL
Sementara, Komandan Lanal Mataram, Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, turut membenarkan bahwa benda asing menyerupai torpedo itu berada di bawah pengawasan ketat polisi militer jajaran Lanal Mataram. Benda itu akan segera dikirim ke Mabes TNI AL di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa posisi saat ini dalam kemasan yang segera dikirim ke Mabes AL.
Benda asing tersebut memiliki panjang 3,7 meter dengan diameter 65 sentimeter. Sedangkan, beratnya sesuai dengan benda yang tertulis di sana yaitu 2.000 kilogram atau 2 ton. Ia menyebut Lanal Mataram akan berkoordinasi dengan Mabes TNI AL untuk melakukan investigasi mendalam terkait spesifikasi teknis benda asing tersebut. Nantinya, tim ahli Mabes TNI AL akan mengidentifikasi secara teknis untuk mengetahui fungsi dari cara kerja benda asing mirip torpedo tersebut.
Sejalan dengan arahan Kepala Staf TNI AL, menegaskan bahwa TNI AL beserta jajarannya berkomitmen menjaga setiap jengkal kedaulatan dan keamanan wilayah laut NKRI serta tidak akan menolerir segala bentuk aktivitas tanpa izin termasuk penggunaan perangkat bawah air oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Lanal Mataram Pastikan Benda Asing Mirip Torpedo Itu Bukan Rudal

Ketika ditanyakan apakah benda asing itu merupakan alutsista, Asep menepisnya. Ia menegaskan benda asing mirip torpedo itu bukan rudal. Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh tim gegana Brimob Polda NTB, barang tersebut tidak mengandung bahan radioaktif dan tak terdapat kandungan bahan peledak. “Dari hasil pemeriksaan awal Tim Gegana Polda NTB bahwa objek atau benda asing ini tidak mengandung bahan peledak atau tidak mengandung bahan radioaktif. Kami yakin dengan keprofesionalan mereka,” tutur dia.
Terkait temuan awal, Asep mengatakan pihaknya belum mendapatkan data awal. Ia hanya melakukan pengamanan benda asing tersebut dari pantai hingga Mako Lanal Mataram dengan hati-hati dan mengantisipasi kerusakan akibat pergeseran.
Apakah Benda Asing di Lombok Bisa Dikatakan Kapal?

Analisis di media sosial pun mulai bertebaran mengenai benda asing yang ditemukan nelayan di perairan Gili Terawangan. Sebagian menyebut itu Unmanned Underwater Vehicle (UUV). Namun, ada pula yang menyebut itu submerged buoy yang ditambatkan ke dasar laut (anchored) dan tak terlihat dari permukaan. Fungsi dari submerged buoy yakni menandai lokasi tertentu tanpa terlihat kapal lain dan digunakan di area sensitif baik itu militer atau riset. Sedangkan, dari logo CSIC (China Shipbuilding Industry Corporation), diduga kuat benda asing itu buatan China. Namun, hingga kini TNI AL belum merespons soal asal produksi benda asing tersebut.
Di sisi lain dalam pandangan peneliti hukum laut, Dita Liliansa, isu ini menjadi menarik lantaran menimbulkan tanda tanya apakah benda asing yang ditemukan di perairan Lombok memiliki hak untuk melintasi perairan Indonesia. Menurut hukum internasional, semua kapal menikmati hak lintas damai melalui perairan teritorial dan kepulauan Indonesia, serta hak lintas jalur laut kepulauan (ASLP) melalui rute yang biasanya digunakan untuk navigasi internasional di perairan kepulauan Indonesia dan laut teritorial yang berdekatan (baik yang ditetapkan maupun tidak). Tetapi hak itu hanya boleh dinikmati oleh kapal.
“Lalu, bagaimana dengan benda asing yang ditemukan di perairan Lombok? Apakah benda itu dapat diklasifikasikan sebagai kapal sesuai dengan aturan hukum internasional. Apakah benda asing itu berhak melintasi perairan Indonesia,” tanya Dita yang ditulis di platform milik Lowy Institute, The Interpreter.
Menurut informasi yang diperolehnya, tidak ada indikasi objek tersebut dapat muncul sesuai perintah, mengidentifikasi dirinya sendiri, mengikuti aturan pelayaran, atau merespons otoritas Indonesia. Jika objek tersebut bukan kapal, Indonesia dapat mencegat dan menyita objek tersebut. Namun, ini akan membuat Indonesia bertentangan dengan kekuatan besar yang mengakui kendaraan bawah air tak berawak sebagai kapal.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












