Guru Ngaji Terlibat Asusila Diusir dari Sarolangun

Penangkapan Oknum Guru Ngaji yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Sarolangun

Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Sarolangun, Jambi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Akibat kejadian ini, pelaku akhirnya diusir dari tempat yang sebelumnya digunakan untuk mengajar ngaji.

Lokasi yang sebelumnya menjadi tempat kegiatan belajar ngaji tersebut berada di Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut. Namun, saat penulis mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat kegiatan belajar ngaji, terlihat bahwa tempat tersebut dalam kondisi kosong. Pelaku kini diketahui pindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Lokasi Baru dan Keterlibatan Pengurus Surau

Surau MPU yang terletak di Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, merupakan tempat yang sehari-hari digunakan untuk kegiatan ngaji, bukan sebagai pondok pesantren. Menurut Kasturi, pengurus surau setempat, pelaku merupakan PNS di Kemenag Kabupaten Sarolangun. Sebelum kejadian, Kasturi ingin mencari informasi kepada pelaku terkait imam surau, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, komunikasi dengan pelaku terputus.

Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menghubungi Kasturi untuk meminta bantuan menyediakan tempat bagi para penghafal Al Qur’an. Hal ini dilakukan karena ada permasalahan antara pelaku dan pemilik tempat mengajar ngaji sebelumnya. Dengan niat membantu para santri, Kasturi dan pengurus surau melakukan pertemuan dengan pelaku.

Persiapan dan Kesepakatan Bersama

Dalam pertemuan tersebut, Kasturi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pelaku, termasuk menandatangani MoU. Dalam pertemuan itu, tidak ditemukan kejanggalan dari pelaku. Oleh karena itu, pihak surau memutuskan menerima pelaku dan anak didiknya. Alasan utamanya adalah status pelaku sebagai PNS aktif di sekolah menengah di Sarolangun serta dikenal oleh warga sebagai pengasuh dan penghafal Al Qur’an.

Meskipun demikian, Kasturi mengungkapkan bahwa pihak surau tidak memiliki fasilitas khusus untuk para peserta didik pelaku. Pada tanggal 11 Januari 2026, sekitar 50 peserta didik, baik laki-laki maupun perempuan, pindah ke Surau MPU. Namun, pada tanggal 11 Februari 2026, kasus ini terungkap. Waktu efektif peserta didik tinggal di surau selama satu bulan, dan penangkapan pelaku terjadi di sana.

Tanggung Jawab dan Peran Pengurus Surau

Kasturi menjelaskan bahwa kejadian pelecehan tidak terjadi di lokasi surau MPU. Semua pengajaran dan pengelolaan anak didik sepenuhnya diatur oleh pelaku. Pengurus surau hanya memberikan fasilitas tempat saja tanpa terlibat langsung dalam proses pengelolaan.

Setelah penangkapan pelaku, para peserta didik langsung dijemput oleh orang tua mereka dan tidak ada lagi peserta didik yang tinggal di lokasi surau MPU. Kasturi menyatakan rasa prihatin atas kejadian ini, yang menimbulkan tekanan batin bagi pengurus surau dan lingkungan desa. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya tindakan hukum terhadap pelaku kepada penegak hukum.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *