Kronologi Pemerkosaan Turis China oleh Karyawan Hotel di Bali
Seorang turis asal Tiongkok, LZ (33 tahun), menjadi korban pemerkosaan oleh karyawan hotel yang bertugas di kawasan Canggu, Kuta Utara, Bali. Peristiwa ini terjadi pada dini hari tanggal 25 Maret 2026. Pelaku, KYP (24 tahun), pria asal Buleleng, berhasil ditangkap oleh polisi di sebuah indekos di Uluwatu pada pagi hari tanggal 26 Maret 2026.
Peristiwa bermula saat LZ kembali ke kamar hotelnya dan menemukan pintu kamarnya terkunci. Ia kemudian pergi ke front desk dan bertemu dengan KYP, yang sedang bertugas. Ia meminta bantuan KYP untuk membuka pintu kamarnya. KYP lalu mengikuti LZ ke kamar tersebut sambil membawa beberapa kunci cadangan.
Setelah beberapa kali mencoba membuka pintu, KYP mulai memiliki niat jahat. Ia mengajak LZ kembali ke front desk dengan alasan mengambil kunci lain. Saat melewati ruang makan yang sepi, pelaku tiba-tiba membekap LZ dari belakang dan menjatuhkannya ke lantai. Ia lalu melecehkan korban dengan mencium dan memegang bagian sensitif korban.
LZ berusaha melawan dengan menggigit jari pelaku dan menendang dadanya hingga pelaku terjatuh. Korban kemudian berlari menuju kamarnya dan menggedor pintu hingga membangunkan rekan satu kamar.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, KYP mengaku tergoda dengan kecantikan LZ, terutama karena suasana hotel yang sangat sepi di tengah malam. Atas perbuatannya, KYP dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pemerkosaan Turis China Lainnya di Bali
Sehari sebelum kasus KYP, seorang turis asal Tiongkok lainnya, RF (22 tahun), juga menjadi korban pemerkosaan di Bali. Kejadian ini terjadi pada dini hari tanggal 23 Maret 2026. RF menjadi korban seorang pria bernama SEM (29 tahun), yang mengaku sebagai pengemudi ojek online.
RF awalnya pergi ke bar di Uluwatu bersama rekannya, AIKA (warga negara Kazakhstan). Namun, AIKA memutuskan untuk pulang lebih dulu karena kelelahan. RF kemudian meninggalkan lokasi bar dan naik motor bersama SEM. Akibat mabuk, RF tidak ingat bagaimana ia bisa berada di atas motor bersama SEM.
Motor tersebut dibawa ke area sepi dengan banyak pepohonan dan semak-semak di Jalan Labuansait, Pecatu, Kuta Selatan. Di tempat itu, SEM mengajak RF untuk berhubungan intim. RF menolak dan meminta untuk pulang, tetapi SEM menekan korban hingga terjatuh di rumput dan memperkosanya selama 2 hingga 3 menit.
Setelah kejadian, SEM menawarkan untuk mengantarkan RF kembali ke penginapan. Ia meminjam ponsel korban dengan alasan sebagai penunjuk jalan. RF memberikan iPhone 14 warna ungu kepada SEM. Setelah lebih dari satu jam, mereka tiba di penginapan. SEM ingin masuk ke hotel bersama korban, tetapi RF menolak. Untuk mengusir pelaku, RF memberikan uang Rp 150 ribu agar SEM pergi.
SEM akhirnya ditangkap oleh polisi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, pelaku kembali ke penginapan korban untuk mengembalikan ponsel yang diambilnya. Polisi telah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan SEM dan langsung menangkapnya.
Atas perbuatannya, SEM dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Langkah Penanganan dan Pengamanan
Polisi telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kedua kasus pemerkosaan tersebut. Dalam kasus KYP, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dari sepeda motornya yang terparkir di sebuah indekos. Sementara itu, dalam kasus SEM, polisi telah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dan menangkap pelaku secara cepat.
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi, menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Pihak berwenang juga terus memastikan keamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Bali, terutama dalam menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan pariwisata.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












