Pembacokan Berujung Penangkapan Remaja di Kota Bengkulu
Pembacokan yang terjadi di Kota Bengkulu menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Peristiwa ini diketahui berawal dari cekcok saat nongkrong, yang kemudian berujung pada penganiayaan berat. Kejadian tersebut dibenarkan oleh PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona, pada Jumat (27/3/2026). Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku sama-sama berada di kawasan Belungguk Point, Padang Jati, untuk nongkrong bersama sejumlah teman. Diduga terjadi adu mulut antara keduanya yang memicu emosi pelaku. Setelah cekcok tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.
Namun, rasa sakit hati membuat pelaku kembali dengan membawa sebilah parang. “Pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam, lalu kembali mencari korban,” ungkap Revi. Tak lama kemudian, pelaku menemukan korban dan terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor hingga akhirnya sampai di Jalan Ahmad Yani, Kebun Keling.
Di lokasi itulah pelaku melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok korban. Korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala. Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu.
Respons Keluarga dan Penyelidikan
Temannya korban kemudian menghubungi keluarga korban untuk memberitahukan kondisi Candra yang telah berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung menuju rumah sakit. Setibanya di IGD RS Bhayangkara, pelapor yang merupakan ayah korban melihat anaknya sudah terbaring dengan luka bacok di kepala.
Tidak terima dengan peristiwa penganiayaan berat yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim gabungan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku
Pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan menerima laporan akurat terkait lokasi persembunyian GPS. Tak berselang lama, sekitar pukul 14.40 WIB, petugas langsung bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Merpati 17, Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 15.17 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Gilang Pramana Saputra. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status Hukum Pelaku
GPS diketahui merupakan residivis kasus pencurian, sehingga status hukumnya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."












