Usia Produktif Dominan, BNNK Rote Ndao Catat 17 Klien Rehabilitasi Narkotika

Klien Rehabilitasi Narkoba di BNNK Rote Ndao Mencapai 17 Orang

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rote Ndao mencatat sebanyak 17 klien telah menjalani rehabilitasi narkotika melalui Klinik Pratama BNNK. Proses rehabilitasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan terhadap para pengguna narkoba.

Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Rote Ndao, Reyza N Johannis menjelaskan bahwa seluruh klien yang tercatat dalam layanan penanganan rehabilitasi merupakan para penyalahguna atau pecandu yang sedang menjalani pemulihan. Ia menekankan bahwa istilah “klien” digunakan untuk mengacu pada individu yang sedang berusaha pulih dari kecanduan narkoba.

Jenis zat yang digunakan oleh klien bervariasi, antara lain sabu dan ekstasi yang digunakan oleh empat orang, ganja oleh tiga orang, serta kecubung oleh tiga orang lainnya. Selain itu, beberapa klien diketahui mengonsumsi obat yang mengandung zat narkotika tanpa memahami kandungannya. Hal ini terungkap melalui pemeriksaan urine dalam layanan deteksi dini.

Dari sisi usia, kelompok terbanyak klien berada dalam rentang usia 30 hingga 34 tahun dengan jumlah empat orang. Jumlah yang sama juga ditemukan pada kelompok usia 10 hingga 19 tahun. Menurut Reyza Johannis, kelompok usia 30 sampai 34 tahun ini umumnya merupakan kelompok usia produktif.

Reyza Johannis menerangkan bahwa sebagian besar klien pernah bekerja di luar daerah sebelum kembali ke Rote Ndao. Beberapa di antaranya mengaku mulai menggunakan narkoba saat bekerja di Jawa dan daerah lain, terutama karena tekanan pekerjaan. Misalnya, ada yang bekerja sebagai penagih utang lalu memakai narkoba saat bekerja. Kebiasaan tersebut kemudian terbawa hingga kembali muncul saat pulang ke daerah asal.

Sebagian klien datang menjalani rehabilitasi karena keinginan menggunakan narkoba muncul kembali, sementara lainnya masuk melalui penjangkauan masyarakat dan proses asesmen. Reyza Johannis menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan langkah pemulihan yang dilindungi hukum dan tidak otomatis berujung pada proses pidana. Klien yang datang secara sukarela juga dijamin kerahasiaannya.

Dari total klien, sebanyak 14 orang berasal dari Kecamatan Lobalain, sementara tiga lainnya dari Rote Barat Daya dan Pantai Baru. Layanan rehabilitasi dapat diakses tidak hanya di Klinik Pratama BNNK, tetapi juga di sejumlah fasilitas kesehatan mitra seperti Puskesmas Eahun, Korbafo, Dela, dan RSUD Ba’a.

Proses rehabilitasi berlangsung selama enam hingga delapan bulan, tergantung hasil asesmen, dengan jaminan kerahasiaan identitas klien. Namun, Reyza Johannis menilai stigma dari keluarga masih menjadi hambatan utama dalam upaya rehabilitasi.

Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)

Selain layanan rehabilitasi, BNNK Rote Ndao juga menjalankan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk pencegahan dan penanganan di tingkat desa. Melalui program ini, masyarakat dilatih menjadi agen pemulihan guna membantu penjangkauan awal.

“Jadi kita melatih dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat,” ujar Reyza Johannis. Program tersebut telah berjalan selama empat tahun melalui kegiatan Desa Bersinar, dengan sejumlah desa yang telah mendapat pelatihan antara lain Baadale, Tasabela, Oelaba, Batutua, Bo’a, dan Sedeoen.

Agen pemulihan bertugas mengenali warga yang berisiko kembali menggunakan narkoba. Jika ditemukan risiko sedang hingga berat, kasus akan dirujuk ke Klinik Pratama BNNK.

“Kalau memang tingkatan risikonya sedang sampai berat, mereka bisa rujuk ke klinik kami,” tutup Reyza Johannis.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *