Mengungkap Pelaku Penyiraman Air Keras: Novel Baswedan dan Andrie Yunus

Peristiwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Kekerasan yang Menunjukkan Keterlibatan Institusi

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis malam, 12 Maret 2026, menimbulkan kecaman luas di kalangan masyarakat. Serangan ini tidak hanya menjadi tindakan kekerasan fisik, tetapi juga memiliki pesan politik yang jelas, yaitu ancaman terhadap ruang kritik di dalam negeri.

Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis vokal yang menentang wacana “Remiliterisasi” melalui revisi Undang-Undang TNI. Sebelum serangan tersebut, ia baru saja menyelesaikan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. Luka bakar kimiawi yang dialaminya mencapai 24 persen, menghancurkan wajah, mata kanan, dada, dan tangannya. Ia kini menjadi simbol dari kerentanan perlindungan terhadap pembela HAM di era modern.

Dari sudut pandang politik dan keamanan, target serangan ini sangat spesifik. Andrie bukan sekadar penggiat lapangan; ia juga merupakan motor intelektual di balik laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang membedah tragedi kerusuhan Agustus 2025. Laporan tersebut secara berani membongkar keterlibatan aparat dalam kematian 13 warga sipil serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional selama aksi demonstrasi besar menolak kenaikan tunjangan DPR dan kontroversi RAPBN 2026.

Serangan terhadap Andrie terjadi tepat setelah ia menerima serangkaian pesan intimidasi digital. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman telah berkembang dari ranah siber ke serangan fisik yang bertujuan melumpuhkannya secara permanen. Penggunaan air keras, zat korosif yang memerlukan persiapan matang, menegaskan bahwa ini adalah operasi yang direncanakan dengan rapi, bukan tindakan impulsif oknum di jalanan.

Jika ditarik garis historis, kasus ini sangat mirip secara sosiologis dengan serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017. Keduanya menggunakan air keras sebagai instrumen teror untuk menghentikan langkah individu yang tengah membongkar penyalahgunaan wewenang di institusi keamanan. Namun, terdapat pergeseran aktor yang perlu diperhatikan. Jika pada kasus Novel pelakunya berasal dari unsur kepolisian, dalam kasus Andrie Yunus, tersangka yang ditahan merujuk keterangan resmi Puspom TNI justru berasal dari institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Keterlibatan unsur intelijen strategis memberikan sinyal bahwa kritik sipil kini direspons dengan instrumen kekerasan negara yang lebih dalam dan terorganisir. Novel Baswedan secara tajam menyebut serangan ini sebagai tindakan biadab yang menunjukkan pola impunitas yang terus berulang di Indonesia.

Disparitas Data Tersangka antara Kepolisian dan TNI

Kejanggalan yang paling mencolok dalam perkembangan terbaru kasus ini adalah munculnya disparitas data tersangka antara Kepolisian RI dan TNI. Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilan scientific crime investigation mereka, merilis inisial BHC dan MAK sebagai tersangka yang teridentifikasi melalui analisis 86 kamera pengawas (CCTV) di seputar lokasi kejadian. Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan bahwa mereka telah menahan empat personel BAIS TNI dengan inisial berbeda: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Perbedaan identitas ini memicu tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa dua institusi negara yang seharusnya bersinergi justru mengeluarkan data yang saling bertabrakan untuk satu peristiwa yang sama? Dalam hemat saya, hal ini menunjukkan bahwa perbedaan nama ini bukanlah sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan dari pergulatan kepentingan institusional.

Di sisi kepolisian, ada dorongan kuat untuk terlihat bekerja sangat cepat dan profesional di bawah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri yang meminta kasus ini diusut tuntas. Dengan merilis nama BHC dan MAK secepat mungkin, Polri ingin menegaskan bahwa sistem pengawasan digital dan intelijen mereka berjalan efektif dalam meredam gejolak publik.

Sementara itu, di sisi TNI, langkah cepat menahan empat personel BAIS dengan inisial NDP dan kawan-kawan tampaknya merupakan strategi untuk segera melokalisir masalah. TNI berkepentingan agar kasus ini tidak menjadi bola liar yang terus menggelinding di media dan memicu tekanan publik domestik, bahkan berbagai lembaga di luar negeri yang lebih luas terhadap institusi.

Kritik terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Sikap pemerintah yang diwakili oleh Kementerian HAM patut diapresiasi dalam hal jaminan medis. Namun, retorika transparansi masih harus diuji di medan pertempuran hukum yang sesungguhnya. Menteri HAM Natalius Pigai dan jajarannya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dipantau oleh dunia internasional, termasuk Komisaris Tinggi HAM PBB.

Namun, sejarah hukum Indonesia seringkali justru mencatat bahwa transparansi di tingkat eksekutif seringkali kandas di lorong-lorong gelap peradilan militer yang tertutup bagi pengawasan publik. Kekhawatiran terbesar masyarakat sipil saat ini adalah jika kasus Andrie Yunus hanya berakhir di meja hijau pengadilan militer, di mana elemen sistematis dan pertanggungjawaban komando tingkat tinggi berpotensi terkubur bersama vonis-vonis ringan yang tidak mencerminkan beratnya serangan terhadap demokrasi.

Dilihat dari perspektif hukum, serangan terhadap Andrie Yunus memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP Baru (UU No. 20/2025). Penggunaan pasal penganiayaan ringan atau biasa oleh penegak hukum hanya akan menjadi penghinaan bagi keadilan dan keberlangsungan demokrasi itu sendiri.

Solusi untuk Mencegah Kembali Terulangnya Kejahatan

Agar kasus ini tidak menguap dan menjadi sejarah kelam yang terlupakan, tuntutan utama yang harus disuarakan adalah penerapan Peradilan Koneksitas. Berdasarkan Pasal 170 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, perkara pidana yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer secara bersama-sama harus diadili di pengadilan umum.

Mengingat adanya perbedaan tersangka antara versi Polri (sipil) dan TNI (militer), mekanisme koneksitas adalah satu-satunya jalan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hanya melalui pengadilan umum, masyarakat dapat memantau setiap detik jalannya persidangan, menguji bukti-bukti CCTV secara terbuka, dan mendengarkan kesaksian tanpa adanya batasan korps yang kaku.

Selain itu, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen menjadi mutlak diperlukan. TGPF tidak boleh hanya diisi oleh aparat keamanan, tetapi harus melibatkan Komnas HAM, pakar hukum independen, dan perwakilan masyarakat sipil guna menjamin bahwa penyelidikan tidak terhenti pada sosok “kaki tangan” di lapangan.

Negara harus membuktikan bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada satu pun individu atau institusi yang berdiri di atas hukum, apalagi jika menyangkut keselamatan warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mengkritik.

Kasus Andrie Yunus adalah ujian terakhir bagi kualitas demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Keberhasilan atau kegagalan dalam mengungkap dalang intelektual serangan ini akan menjadi tolok ukur apakah Indonesia akan melangkah maju sebagai negara hukum yang matang, atau justru kembali ke era kegelapan di mana kekerasan fisik menjadi jawaban atas setiap perbedaan pendapat.

Publik tidak boleh lengah. Solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga buruh, harus terus dipupuk untuk memastikan bahwa Andrie Yunus mendapatkan keadilan yang hakiki. Alarm bahaya bagi demokrasi telah berbunyi sangat keras di Jalan Salemba, dan respons terhadap bunyi tersebut akan menentukan nasib kebebasan sipil bagi generasi mendatang di negeri ini.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *