Tiga Dalang Kematian Kacab Bank BUMN Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Didakwa

Tiga pelaku utama dalam kasus kematian Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta Pusat, Ilham Pradipta, didakwa melakukan pembunuhan berencana. Ketiga terdakwa yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni yang terlibat dalam perencanaan penculikan hingga pembunuhan terhadap Ilham.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (9/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tindakan para terdakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Kemudian subsider Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C KUHP sebagaimana surat dakwaan pada laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU dikutip pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026).

Bila mengacu KUHP, Pasal 459 yang disangkakan yakni setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 459 KUHP yakni hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 KUHP ayat 1 mengatur Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Awal Terjadinya Pembunuhan Berencana

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan tindak pembunuhan berencana terhadap Ilham bermula ketika terdakwa Ken mencari data-data para pimpinan cabang bank BUMN. Tujuannya diajak bekerja sama untuk memindahkan uang dalam rekening dormant atau rekening pasif milik nasabah bank tanpa sepengetahuan pemilik rekening tersebut.

“Untuk mengaktifkan rekening dormant dibutuhkan akses kepala cabang bank. Di mana terdakwa Ken bekerjasama dengan terdakwa II Dwi Hartono yang merupakan tim lapangan,” ujar JPU.

Pada Juni 2025 Ken mendapat informasi bahwa terdapat rekening dormant nasabah di Bank BRI Cempaka Putih sebesar Rp455 miliar yang dapat dipindahkan ke rekening penampung. Setelah mendapatkan informasi dari Ken, terdakwa Dwi Hartono kemudian menghubungi terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni untuk ambil bagian dalam pemindahan uang.

Ketiganya melakukan pertemuan untuk membahas bagaimana cara agar mereka dapat mendapatkan akses dari Kepala Cabang Bank BRI Center Putih yang dijabat Ilham Pradipta. “Menurut terdakwa Ken bahwa telah beberapa kali mencoba mengajak para Kepala Cabang Bank untuk bekerjasama. Akan tetapi tidak ada yang mau diajak kerjasama,” tutur JPU.

Hingga akhirnya muncul dua skenario, pertama melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan setelah berhasil Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih akan dilepaskan. Sementara skenario kedua melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan setelah berhasil maka korban Ilham Pradipta akan dihilangkan atau dibunuh.

“Pilihan kedua melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil maka Kepala Cabang akan dihilangkan atau dibunuh agar clean and clear,” lanjut JPU.

Proses Penculikan dan Pembunuhan

Dalam pembahasan disepakati Dwi Hartono dan Antonius Aditia Maharjuni membentuk tim untuk menculik Ilham Pradipta lalu dibawa ke sebuah tempat di wilayah Jakarta Pusat. Pada proses pembentukan tim ini para pelaku melibatkan oknum anggota TNI untuk merekrut warga sipil yang bertugas menculik Ilham Pradipta dengan iming-iming imbalan besar.

Pada 20 Agustus 2025 para pelaku menculik Ilham dari pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Ciracas untuk membawa korban dan memaksa memberikan akses pemindahan dana. Namun sebelum Ilham dibawa ke tempat yang ditentukan, korban meninggal dunia akibat dianiaya para pelaku yang bertugas melakukan penculikan hingga akhirnya jasad korban dibuang.

Ilham lalu ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8). “Saksi menemukan korban Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan tidak bernyawa dengan kaki dan tangan serta mata masih dalam keadaan terikat lakban dengan posisi telungkup,” kata JPU.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV kejadian, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian meringkus para pelaku yang terlibat menculik dan membunuh Ilham. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdapat sembilan berkas perkara yang persidangannya di-split atau terbagi sesuai masing-masing peran terdakwa.

Sementara untuk oknum anggota TNI yang terlibat, proses hukumnya ditangani Oditur Militer II-07 selaku penuntut umum dan proses peradilan akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *