Proses Konsinyasi Lahan untuk Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik
Pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik terus berjalan meskipun masih ada sejumlah lahan yang bersengketa. Hal ini dilakukan dengan mekanisme konsinyasi di pengadilan, yang akan memastikan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanpa menghambat proyek.
Mekanisme Konsinyasi dan Prosesnya
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, menjelaskan bahwa proses konsinyasi akan mulai didaftarkan pada pekan depan. Dalam mekanisme ini, uang ganti rugi lahan akan dititipkan ke pengadilan hingga sengketa kepemilikan selesai. Pengadilan akan memfasilitasi mediasi dan menentukan pihak yang berhak menerima uang tersebut.
“Konsinyasi ini nanti kita lakukan minggu depan. Kita mulai dari pendaftaran, setelah itu ada proses penetapan di pengadilan,” ujar Elsa saat diwawancarai usai kegiatan serah terima lahan bebas dan simbolis pendaftaran konsinyasi pengadaan tanah pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (13/3/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa proses konsinyasi dilakukan terhadap lahan yang masih bersengketa. Nantinya, pengadilan akan memfasilitasi mediasi hingga memutuskan pihak yang berhak menerima uang ganti rugi. “Uangnya kita titip ke pengadilan. Nanti pihak yang bersengketa bisa mengambilnya setelah ada keputusan,” tambahnya.
Jumlah Lahan yang Terlibat
Elsa menyebutkan bahwa terdapat sekitar 12 bidang tanah yang akan masuk dalam proses konsinyasi dengan luas sekitar 6,7 hektare. Sementara itu, sebagian besar lahan masyarakat sebenarnya telah berhasil dibebaskan. Dari total kebutuhan lahan masyarakat sekitar 8,49 hektare, sekitar 8 hektare di antaranya sudah dibayarkan.
Ia menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut tidak akan menghambat pembangunan flyover Sitinjau Lauik. Menurutnya, setelah konsinyasi didaftarkan dan ditetapkan oleh pengadilan, proyek pembangunan dapat terus berjalan sambil menunggu proses hukum selesai. “Kalau sudah ada penetapan konsinyasi, uangnya kita bayarkan ke pengadilan. Yang bersengketa berproses di pengadilan, sementara pembangunan tetap berjalan,” jelasnya.
Nilai Ganti Rugi Lahan
Elsa juga menjelaskan nilai ganti rugi lahan yang diberikan kepada masyarakat bervariasi, tergantung kondisi dan lokasi tanah. Harga ganti rugi ditaksir berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,6 juta per meter persegi. Perbedaan harga ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti posisi tanah apakah berada di pinggir jalan atau di dalam kawasan, serta jenis pemanfaatannya seperti rumah, kebun atau sawah.
“Penilaian harga dilakukan oleh konsultan independen melalui appraisal,” katanya.
Penanganan Kawasan Hutan Lindung
Selain lahan masyarakat, sebagian area proyek juga berada di kawasan hutan lindung. Namun BPJN Sumbar memastikan seluruh perizinan terkait kawasan tersebut telah diselesaikan. “Kita sudah mengurus PPKH dan penetapan area kerjanya sudah keluar. Persyaratan perizinan dari Kementerian Kehutanan sudah selesai,” ujarnya.
Secara keseluruhan kebutuhan lahan untuk proyek flyover Sitinjau Lauik mencapai sekitar 17,3 hektare, yang terdiri dari kawasan hutan dan lahan milik masyarakat.
Penyelesaian Sengketa Lahan
Elsa menjelaskan bahwa sengketa lahan yang terjadi bukan karena penolakan pemilik tanah, melainkan adanya klaim kepemilikan oleh dua pihak dalam satu bidang tanah. “Kita bukan hakim untuk memutuskan siapa yang benar. Jadi silakan para pihak menyelesaikan sengketa di pengadilan atau melalui kesepakatan damai,” katanya.
BPJN Sumbar sendiri telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri terkait proses konsinyasi tersebut. Ia berharap penetapan konsinyasi dapat keluar pada akhir Maret 2026.
Progres Pembangunan dan Target Selesai
Di sisi lain, pembangunan fisik flyover Sitinjau Lauik terus berjalan di lapangan. Saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 15 persen. BPJN Sumbar menargetkan proyek flyover tersebut dapat selesai pada Oktober 2027.
“Kita terus berupaya mempercepat pekerjaan. Mudah-mudahan proyek ini bisa segera selesai dan bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Elsa juga menyebut kemacetan yang kerap terjadi di jalur Sitinjau Lauik tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pembangunan, meski sesekali menghambat distribusi material ke lokasi proyek. “Kalau macet parah kadang material sedikit terhambat, tapi itu masih bisa kita atasi,” ujarnya.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












