Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba di Bangka Selatan
Tiga orang pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (13/3/2026) dini hari. Ketiganya adalah KD, RDT, dan SB, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Peredaran narkotika ini diduga terhubung dengan jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
KD merupakan seorang residivis kambuhan yang sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian dan baru bebas beberapa tahun silam. Meski telah menerima hukuman, KD kembali berulah dengan terlibat dalam peredaran narkoba. Bersama KD, dua pelaku lainnya yakni RDT (31) dan SB (19) juga ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah mereka.
Ketiga pelaku berinisial KD alias ND (31), warga Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, serta RDT (31) warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba. Sedangkan SB (19) berasal dari Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah KD. Rumah tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Masyarakat yang merasa resah langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Saat proses penangkapan berlangsung, KD sempat berusaha melarikan diri. Pelaku berlari sejauh sekitar 100 meter dari rumahnya untuk mengelabui petugas. Selain itu, KD juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama dua rekannya.
Geledah Rumah Pelaku
Setelah ketiganya diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik bening. Alhasil, petugas mendapatkan 53 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,53 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan enam bungkus plastik bening ukuran sedang yang masih kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan. Petugas juga menyita dua sekop yang terbuat dari pipet minuman, satu gunting, satu dompet berwarna ungu, serta satu dompet coklat. Lalu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika dan tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan list merah tanpa nomor polisi.
Terhubung Jaringan Palembang
Diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dan dikendalikan dari seorang bandar narkotika yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Palembang, Sumatera Selatan. Motif para tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang diduga terkait dengan jaringan Lapas Palembang tersebut. Saat ini ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal hingga 20 tahun penjara.













