Korban Kekerasan Seksual Dilaporkan Balik karena Perzinahan
Seorang perempuan asal Jakarta, SM, menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial MFU di Makassar pada Juni 2025. Kejadian ini terjadi setelah keduanya berkenalan melalui media sosial. MFU mengaku masih lajang dan menawarkan janji pernikahan kepada SM.
Pada bulan Maret 2025, SM memutuskan untuk bertemu dengan MFU di Makassar. Ia rela melakukan perjalanan udara sejauh 1.411 kilometer dari Jakarta ke Makassar. Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, SM dijemput oleh MFU. Selanjutnya, mereka pergi ke penginapan di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Di penginapan tersebut, SM mengaku dipaksa berhubungan intim oleh MFU. Ia menolak ajakan tersebut, tetapi MFU tetap memaksa hingga persetubuhan terjadi. SM merasa tidak berdaya karena tubuhnya ditindih dan tangannya dipegang serta mulutnya dibekap.
Keesokan harinya, SM kembali mengalami kejadian serupa. Setelah kejadian itu, SM tidak berani melapor karena trauma. Ia memberikan kesempatan kepada MFU untuk bertanggung jawab. Namun, janji untuk dinikahi tidak kunjung diwujudkan.
SM akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada 26 September 2025. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa MFU ditetapkan sebagai tersangka dengan surat dimulainya penyidikan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026. Surat tersebut turut diunggah oleh akun Instagram manangsoebeti_official.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana membenarkan penetapan tersangka MFU. “Terlapornya sudah tersangka dan ditahan,” kata Devi Sujana dikonfirmasi tribun, Jumat (13/3/2026) malam. Hal senada diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Arianto. “Sudah kami tahan tersangka nya. Pasal disangkakan yaitu pasal 6 huruf b dan c UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ditahan sejak tanggal 27 Februari 26,” jelasnya.
Pada slide keenam, unggahan akun Instagram pak Bray, terdapat surat panggilan klarifikasi kedua ke SM, dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, tertanggal 6 Maret 2026. SM rupanya dilaporkan juga ke atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Pada slide ke tujuh, muncul video SM dengan suara lirih. Dirinya membuat video itu dengan penuh kehati-hatian karena berstatus terlapor di Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana perzinahan. Padahal, dirinya adalah korban TPKS dan terduga pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
“Pertanyaan yang terngiang di kepala saya, apakah korban TPKS yang mencari keadilan bisa dilaporkan sebagai pelaku perzinahan? Padahal saya justru korban,” ucapnya terisak.












