Vonis 5 Tahun untuk Fandi Ramadhan: Keadilan atau Ketidakadilan?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang ABK kapal Sea Dragon. Dalam perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 2 ton, Fandi hanya dihukum 5 tahun penjara. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk keluarga dan para peneliti yang menilai vonis tersebut masih jauh dari keadilan.
Penjelasan Majelis Hakim
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik. Bersama dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, mereka menyatakan bahwa Fandi terbukti bersalah atas tindakan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Hukuman 5 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Menurut Tiwik, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Meskipun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa putusan mereka didasarkan pada pertimbangan hukum yang mendalam, termasuk aspek keadilan dan rehabilitasi bagi pelaku.
Peneliti: Keadilan Substantif Harus Diperhatikan
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengkritik vonis 5 tahun terhadap Fandi. Ia menilai bahwa meskipun tuntutan mati memiliki dasar hukum, keadilan substantif harus tetap diperhatikan. “Hukum tidak berhenti pada kepastian formal semata. Keadilan substantif mengharuskan pidana dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa.”
Bawono menyoroti bahwa Fandi hanyalah seorang ABK yang menjalankan perintah tanpa mengetahui isi muatan kapal. Dalam konteks hukum pidana, unsur kesengajaan (mens rea) menjadi kunci utama. Jika kesengajaan tidak terbukti, maka hukuman mati tidak layak diberlakukan.
Keluarga: Masih Merasa Tidak Adil
Nirwana, ibu Fandi, merasa hatinya hancur setelah mendengar vonis 5 tahun. Ia menolak anggapan bahwa putranya terlibat dalam jaringan narkotika. “Anak saya bukan jaringan narkoba. Anak saya hanya bekerja, bekerja dengan setulus hati untuk keluarganya,” ujarnya.
Ia juga menyebut vonis tersebut belum adil karena Fandi dinilai tidak bersalah. Tangis Nirwana pecah saat ia memeluk anaknya setelah sidang selesai. “Hati saya hancur ketika memeluk anak saya. Ternyata anak saya tetap mendapat hukuman,” katanya lirih.
Fandi: Terima Kasih kepada Keluarga
Saat sidang, Fandi sempat menyampaikan pesan singkat kepada keluarganya. Dia berterima kasih kepada orang-orang yang tetap mendukungnya. “Ada pesan untuk keluarga yang juga hadir hari ini… Terima kasih banyak. Sejauh ini sudah mempercayai saya dan memperkuatkan saya,” kata Fandi.
Pesan yang disampaikan membuat beberapa pengunjung terdiam. Beberapa anggota keluarga Fandi terlihat menundukkan kepala, mengikuti setiap kata yang diucapkan hingga sidang berakhir.
Alasan Hakim Tidak Menjatuhkan Hukuman Mati
Ada beberapa alasan yang membuat hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa. Pertama, hakim menegaskan bahwa hukuman seharusnya bersifat korektif dan mampu membuat pelaku mengintrospeksi diri. Mereka juga menekankan bahwa hukuman bukan sebagai balas dendam, melainkan alat edukatif dan rehabilitatif.
Kedua, hakim menyebutkan bahwa KUHP baru yang berlaku sejak 2023 menekankan asas keadilan restoratif dan korektif. “Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, usia muda, dan potensi untuk memperbaiki kehidupan ke depan. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah besarnya jumlah narkotika yang disita dan kurangnya dukungan terdakwa terhadap program pemerintah dalam memerangi narkotika.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












