Nabilah O’Brien Mengaku Diminta Uang Damai Rp 1 Miliar dalam Kasusnya
Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, mengungkap bahwa dirinya diminta uang damai sebesar Rp 1 miliar untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Hal ini menjadi perhatian publik setelah ia menyampaikan pengakuan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Pengungkapan Sosok yang Meminta Uang Damai
Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Manang Soebeti, memberikan penjelasan terkait permintaan uang damai tersebut. Ia menegaskan bahwa sosok yang meminta uang tersebut bukanlah penyidik dari Bareskrim Polri, melainkan pihak lawan dalam kasus ini.
“Yang minta 1M di kasus Nabila O’Brien itu pihak lawan, kalau mau damai,” tulis Manang dalam unggahan Instagramnya. Ia juga menjelaskan bahwa Nabilah diminta untuk membuat pernyataan permintaan maaf secara publik dan mengakui bahwa rekaman CCTV yang ia unggah merupakan fitnah.
Manang menekankan bahwa banyak pihak salah paham dengan mengira permintaan uang damai berasal dari penyidik. Ia meminta Nabilah untuk menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut secara tertulis. “Halo Nab, boleh saya minta info kronologis lengkapnya. Kalau bisa tertulis,” tulis Manang dalam pesan langsungnya kepada Nabilah.
Pernyataan Nabilah yang Menjadi Sorotan
Nabilah mengungkapkan bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan sangat cepat dan terasa janggal. Ia mengaku tidak tahu atau tidak paham tentang pasal-pasal hukum yang menjeratnya. Namun, ia menyatakan bahwa ia telah mempelajari seluruh proses hukum yang terjadi dan memahami arti keadilan serta kebenaran.
“Saya terpaksa harus membuka ini ke media, karena ternyata menjadi kooperatif selama lima bulan ini, dan menjadi benar saja, tidak cukup untuk Bareskrim,” kata Nabilah dalam pernyataannya.
Penjelasan Kuasa Hukum Nabilah
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa Zendhy Kusuma, pihak yang melaporkan Nabilah, mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah kliennya. Menurut Goldie, rekaman tersebut diunggah hanya untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik.
“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” ujar Goldie saat jumpa pers di resto Bibi Kelinci Kopitiam.
Goldie menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Nabilah oleh Bareskrim Polri. Ia yakin bahwa Nabilah tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Zendhy Kusuma. “Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal,” tambahnya.
Proses Mediasi yang Tidak Berhasil
Goldie juga menyebut bahwa Nabilah dan Zendhy Kusuma telah dua kali menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, kedua mediasi tersebut tidak menemui titik temu. “Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya,” ungkap Goldie.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












