Kasus Nabilah O’Brien: Dari Korban Pencurian Hingga Jadi Tersangka
Kasus yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, kini menjadi perhatian publik. Awalnya, ia mengaku menjadi korban pencurian di tempat usahanya, tetapi justru dijadikan tersangka. Peristiwa ini memicu viral di media sosial dan memicu berbagai tuntutan hukum serta permintaan gelar perkara khusus.
Nabilah awalnya mengungkapkan ceritanya melalui unggahan di akun media sosial @nabobrien. Ia menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh dua orang yang diduga mencuri di restorannya. Namun, dalam prosesnya, ia malah diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar. “Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujarnya dalam unggahannya.
Selama lima bulan terakhir, Nabilah mengatakan bahwa dirinya diminta untuk mengakui bahwa pernyataannya dan rekaman CCTV yang sempat ia unggah adalah fitnah. Ia juga menyebut bahwa ia ditekan untuk membayar uang sebesar Rp1 miliar. “Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” tambahnya.
Melalui unggahan tersebut, Nabilah juga meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum. “Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Polri Janji Dalami Kasusnya
Polri menyatakan akan mendalami seluruh keluhan terkait penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti berbagai laporan maupun keberatan yang muncul dalam perkara tersebut.
“Jadi Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami semuanya,” kata Trunoyudo ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dua konstruksi peristiwa karena kedua pihak saling melaporkan.
Menurut dia, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku. “Diketahui juga sebagai informasi, yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa, laporan atau saling lapor,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Polri akan memberikan informasi soal perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. Menanggapi permintaan pihak Nabilah untuk dilakukan gelar perkara khusus, Trunoyudo mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan.
Permintaan Gelar Perkara Khusus
Nabilah O’Brien melalui kuasa hukumnya Goldie Natasya Swarovski melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Gelar perkara khusus ini dilakukan terkait penetapan status tersangka kepada Nabilah.
“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie Natasya Swarovski dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Gelar perkara khusus adalah sebuah forum atau rapat internal yang dilakukan oleh penyidik bersama dengan pihak terkait (misalnya pengawas internal atau atasan langsung) untuk membahas suatu perkara yang dianggap memiliki kekhususan atau kerumitan tertentu.
Tujuannya adalah memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kata Goldie, kliennya juga sudah melaporkan apa yang ia alami ke Paminal Divisi Propam Polri. “Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nabilah berharap agar kasus yang menjeratnya itu bisa dihentikan. Hal tersebut karena sejatinya penyebaran rekaman CCTV itu sebagai bentuk pembelaan diri untuk restorannya yang sudah dicuri. “Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ungkapnya.
Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka
Di sisi lain, pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026. Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penundaan.
“Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Dian saat dihubungi Kompas.com.
Peristiwa ini bermula ketika ER dan ZK mendatangi restoran Bibi Kelinci pada Jumat (19/9/2025). Keduanya disebut merasa tidak puas karena pesanan makanan datang lebih lama dari yang diharapkan. Nabilah menjelaskan bahwa saat itu terjadi lonjakan jumlah pesanan sehingga waktu penyajian menjadi lebih lama dari biasanya.
“Ibu ini masuk ke dalam kitchen, di mana ini dilarang, memaki head kitchen saya dan mengancam mengobrak-abrik restoran saya,” ujar Nabilah dalam unggahan di akun Instagramnya, @nabobrien. Setelah insiden tersebut, kedua orang tersebut disebut melakukan pemukulan terhadap kepala dapur serta seorang karyawan yang sedang hamil. Tak berhenti di situ, mereka kemudian meninggalkan restoran sambil membawa 11 porsi makanan dan tiga minuman tanpa melakukan pembayaran. Berdasarkan struk transaksi yang telah dicetak, kerugian pihak restoran ditaksir mencapai Rp 530.150.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












