Latar Belakang Fahd El Fouz
Fahd El Fouz, yang juga dikenal dengan nama Fahd A Rafiq, adalah kakak dari Fadia Arafiq dan Fairuz A Rafiq. Ia pernah terlibat dalam kasus korupsi beberapa tahun silam, khususnya terkait proyek pengadaan Al Quran yang sempat menggemparkan publik. Kini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Bapera. Posisi ini membuat namanya tetap aktif muncul dalam berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan.
Fahd El Fouz turut menjadi sorotan setelah adiknya, Fadia Arafiq, terseret dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Tak berbeda jauh, Fahd El Fouz juga pernah terlibat dalam kasus serupa. Bahkan, ia dua kali dipenjara akibat terlibat dalam tindakan korupsi.
Perjalanan Karier dan Posisi Politik
Fahd El Fouz lahir pada 1 Januari 1970. Ia memiliki istri bernama Ranny, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dari pernikahan tersebut, Fahd dan Ranny dikaruniai tiga orang anak. Sebagai suami, Fahd selalu mendukung sang istri saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dulu.
Fahd Arafiq sudah lama aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan menempati sejumlah posisi strategis. Salah satu peran pentingnya adalah menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015–2018. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap Partai Golkar, serta sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Kini, Fahd A Rafiq memegang posisi penting sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera). Karier politiknya kembali menanjak ketika ia ditunjuk sebagai salah satu petinggi Partai Golkar, yaitu sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024–2029.
Dua Kali Dipenjara Akibat Korupsi
Fahd A Rafiq tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara, keduanya terkait kasus korupsi. Kasus pertama melibatkan suap kepada mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Suap itu terkait upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh.
Pada saat terjerat kasus ini, Fahd masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012, meski tindak pidana itu sendiri terjadi mulai tahun 2010. Fahd sempat meminta bantuan rekannya sesama partai, Haris Surahman, untuk mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai penerima DPID.
Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode menyanggupi permintaan itu dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID. Ia pun menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5–6 persen dari alokasi DPID setiap daerah. Fahd menjanjikan seorang pengusaha Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang dibiayai dari anggaran DPID tersebut.
Selain itu, Fahd juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bener Meriah, Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang sebesar Rp 5,6 miliar sesuai permintaan Wa Ode demi kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah. Kesepakatan pun tercapai, alokasi DPID ditetapkan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah. Fahd juga memenuhi komitmennya dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 5,5 miliar.
Haris dan Wa Ode turut divonis bersalah dalam kasus ini. Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Namun, kebebasannya tidak berlangsung lama tanpa kontroversi. Setelah keluar dari penjara, Fahd yang juga dikenal sebagai Fahd El Fouze, kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini ia terlibat praktik suap dalam pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023–2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Adapun Fadia Arafiq awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4–23 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun. “Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












