Bupati Pekalongan Diduga Terlibat Korupsi Outsourcing

Penangkapan Bupati Pekalongan dan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di Kabupaten Pekalongan. Operasi ini menangkap 14 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek tenaga outsourcing. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dugaan Korupsi dalam Proyek Outsourcing

Penyelidikan KPK menunjukkan adanya indikasi rekayasa tender dalam pengadaan tenaga pendukung di beberapa dinas Pemkab Pekalongan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa ada dugaan pengaturan proses pengadaan sehingga vendor atau perusahaan tertentu bisa memenangkan tender.

“Ada sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur dan dikondisikan agar vendor tertentu bisa masuk dan menang,” ujarnya.

Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan

Operasi tangkap tangan ini dimulai di Semarang pada Selasa dini hari. KPK berhasil mengamankan 14 orang yang dibawa ke Jakarta secara bertahap. Penangkapan ini dibagi menjadi dua kloter kedatangan.

Pada kloter pagi, tim penyidik mengamankan tiga orang, yaitu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, satu orang ajudan, serta satu orang kepercayaan bupati. Rombongan pertama ini tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 10.25 WIB dan langsung diarahkan masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.

Di kloter malam, KPK membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan menuju Jakarta. Rombongan ini terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara pengadaan barang dan jasa, unsur swasta, perwakilan rumah sakit, hingga unsur kedinasan.

Salah satu pejabat tinggi daerah yang turut diamankan dalam rombongan malam ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Penyegelan Ruangan Strategis

Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti, tim penyidik di lapangan telah menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan yang kini berstatus “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut meliputi:

  • Ruang Kerja Bupati Pekalongan
  • Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
  • Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Bagian Umum Pemkab Pekalongan
  • Bagian Perekonomian
  • Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)

Pihak yang Tidak Kooperatif

KPK menyatakan masih ada sejumlah pihak, baik dari latar belakang ASN maupun swasta, yang tidak kooperatif dan sedang dalam tahap pengejaran. KPK memberi peringatan keras agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan diri untuk membantu kelancaran penanganan perkara.

Tenggat Waktu dan Konferensi Pers

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan belasan orang lainnya. Detail konstruksi perkara, kronologi operasi senyap, serta pasal yang disangkakan akan dipaparkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers esok hari.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *