Kasus Pembunuhan Wanita Ponorogo oleh Kekasih Gelap di Karawang Jabar

Penemuan Mayat di Saluran Air Kawasan Industri Karawang

Seorang perempuan berusia 38 tahun bernama Hida Kisana ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di saluran air kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (28/2/2026). Jasad Hida ditemukan dalam posisi telungkup masih mengenakan pakaian lengkap oleh petugas kebersihan jalan.

Hida Kisana sebelumnya bekerja sebagai karyawati perusahaan swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, tidak ada dokumen atau tanda pengenal yang ditemukan pada tubuh korban. Akhirnya, identitas korban diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa Pembunuhan yang Menghebohkan

Pembunuhan terjadi pada Jumat (27/2/2026), satu hari sebelum jasad Hida ditemukan. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seperti bekas cekikan di leher korban. Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto menyatakan bahwa kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pelaku di salah satu rumah kos di bilangan Kecamatan Telukjambe Barat.

Pelaku bernama Bilal Ismail Ambi bin Aman Suwarman (24) warga Kampung Cibogo RT02/02 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Keduanya merupakan pasangan kekasih, namun hubungan mereka terlarang karena Bilal sudah memiliki istri di kampung halamannya.

Kekerasan dan Pertengkaran yang Berujung pada Maut

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebelum kejadian, pelaku mendatangi kos korban. Di tempat tersebut terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang berujung pada saling cekik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, tetapi awalnya pelaku tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena masalah belum selesai.

Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya.

Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”

Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa.

Pembuangan Mayat dan Tersangka Ditahan

Melihat korban tewas, pelaku panik. Dia kemudian membuang mayat korban sekira pukul 02.00 dini hari menggunakan motor korban. Pagi harinya, jasad korban ditemukan warga dalam posisi tertelungkup dan masih berpakaian lengkap.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan atau setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan hukuman 15 tahun penjara.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *