Korupsi Proyek Rp11 M di Flores Timur, Dukungan untuk Tipikor Polda NTT Meningkat

Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton di Flores Timur

Proyek rabat beton yang berada di ruas Basira-Latonliwo, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp11 miliar kini menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi harapan bagi warga setempat justru mangkrak dan menimbulkan banyak tanda tanya terkait proses lelang serta pelaksanaannya di lapangan.

CV. Valentine, yang menempati peringkat keempat dalam proses tender dengan penawaran senilai Rp10,92 miliar, ditetapkan sebagai pemenang oleh Plt. Kepala Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Flores Timur, Adrianus Bengaama Lamabelawa, SH. Keputusan ini menuai kontroversi karena nilai penawaran yang tinggi namun hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan.

Pekerjaan proyek rabat beton sepanjang enam kilometer hanya mampu diselesaikan sepanjang 1,62 kilometer atau sekitar 27,80 persen hingga masa kontrak 170 hari berakhir. Hal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek. CV. Valentine, yang ditetapkan sebagai pemenang tender, dinilai tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Meskipun selisih penawaran dengan pagu anggaran hanya sekitar Rp72 juta, nilai penawaran yang tinggi seharusnya menunjukkan kapasitas perusahaan tersebut untuk menyelesaikan proyek.

Namun, faktanya, pekerjaan tetap mangkrak dan masyarakat kembali dirugikan. Pertanyaan besar pun muncul: apakah dokumen penawaran CV. Valentine benar-benar disusun berdasarkan kajian teknis yang sesuai standar harga, atau justru hasil rekayasa pihak tertentu? Bahkan, muncul dugaan bahwa dokumen tersebut bukan dibuat oleh tim teknis perusahaan, melainkan pihak lain.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Tipikor Polda NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera turun tangan. Mereka diminta menyita seluruh dokumen lelang proyek Rp11 miliar yang berada di tangan Kepala ULP Flotim Adrianus Bengaama Lamabelawa, SH, Kadis PUPR sekaligus PPK Paulus Lagadoni Hekin, ST, serta kontraktor CV. Valentine.

Peran Regulasi Tender dan Tanggung Jawab Pelaksana

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), John Tuba Helan, menegaskan bahwa regulasi tender memang tidak selalu mengharuskan pemenang dengan penawaran terendah. Ada pertimbangan kualitas proyek yang harus diperhatikan. Namun, jika penawaran tertinggi dimenangkan, maka tanggung jawab penyelesaian proyek secara berkualitas dan tepat waktu menjadi keharusan.

“Pengawas proyek, PPK, DPRD, dan Inspektorat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara rutin. Dengan begitu, proyek gagal bisa dicegah. Saya yakin kasus ini terjadi karena ada pembiaran atau faktor lain yang belum terungkap,” ujar John Tuba Helan.

Ia menambahkan, dukungan terhadap Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus ini sangat penting. Jika ditemukan unsur korupsi, maka proses hukum harus dijalankan hingga tuntas.

Riwayat Proyek Gagal di Flores Timur

Kasus proyek gagal di Flores Timur bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, masyarakat juga dirugikan oleh proyek air Ile Boleng dan proyek air desa Helanlangowuyo. Pola kegagalan yang berulang ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Ke depan, John menekankan perlunya pengawasan yang lebih efektif, baik oleh lembaga formal maupun masyarakat sipil. Era demokrasi menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas. Rakyat berhak memperoleh informasi mengenai volume proyek dan biaya yang dialokasikan agar dapat menjalankan fungsi kontrol.

“Kita tidak bisa sepenuhnya berharap pada pengawas formal dalam pemerintahan, karena terkadang mereka justru bagian dari proyek gagal. Demokrasi mengajarkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Maka rakyat harus ikut berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Tanpa partisipasi, demokrasi akan mati,” tegasnya.

Harapan Masyarakat pada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat Flores Timur kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum. Dukungan terhadap Tipikor Polda NTT terus bergulir, baik dari tokoh masyarakat, akademisi, maupun kelompok sipil. Mereka menuntut agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya, sehingga tidak ada lagi proyek mangkrak yang merugikan rakyat.

Kasus proyek rabat beton Basira-Latonliwo menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek. Jika dugaan rekayasa terbukti, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas.

Dengan sorotan publik yang semakin luas, Tipikor Polda NTT diharapkan segera mengambil langkah konkret. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak lagi mendapat tempat di Nusa Tenggara Timur.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *