Penyidikan Kasus Korupsi di Wilayah IUP PT Timah Tbk Terus Berjalan
Penyidikan terhadap kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan, terus berlangsung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menetapkan 11 tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP. Ia juga menyampaikan bahwa masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru dari hasil pengembangan dokumen audit periode 2015-2022.
“Sampai saat ini kami terus berproses dan tetap melakukan pemeriksaan. Semuanya dilakukan berdasarkan data dan bukti-bukti yang telah ada,” ujar Herri Hendra.
Daftar 11 Tersangka: Internal PT Timah hingga Mitra Usaha
Penyidik membagi klaster tersangka menjadi dua kelompok, yakni pihak internal perusahaan plat merah dan pihak swasta (mitra). Berikut daftar lengkap tersangka:
Internal PT Timah Tbk:
– Ahmad Subagja: Direktur Operasi Produksi PT Timah (2012-2016).
– Nur Adhi Kuncoro: Kepala Perencanaan Operasi Produksi (2015-2017).
Sembilan Direktur Mitra Usaha:
– Kurniawan Effendi Bong alias Afat (CV Teman Jaya)
– Harianto (CV SR Bintang Babel)
– Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia)
– Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada)
– Hendro alias Aliong To (CV Bintang Terang)
– Hanizaruddin (PT Bangun Basel)
– Yusuf alias Yuyu (CV Candra Jaya)
– Usman Hamid alias Cenkiong (CV Usman Jaya Makmur)
– Doni Indra alias DI (CV Diratama)
Manipulasi Surat Perintah Kerja (SPK)
Berdasarkan hasil penyidikan, program kemitraan yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan. Pola kerja sama melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga diterbitkan secara melawan hukum.
“Praktik tersebut mengakibatkan pembayaran yang dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Herri Hendra.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah mitra tidak menjalankan fungsi jasa pertambangan, melainkan melakukan penambangan ilegal dan menjual bijihnya kembali ke PT Timah Tbk untuk melegitimasi transaksi tersebut.
Sosok Tersangka Baru: Doni Indra
Doni Indra (DI), Direktur CV Diratama sekaligus mantan calon Wakil Bupati Bangka Selatan pada Pilkada 2020, menjadi tersangka terbaru yang ditahan. Saat digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Doni memilih bungkam dengan wajah tertutup masker.
Penyidik menemukan fakta bahwa CV Diratama sejak 2015-2020 diduga melakukan rekayasa kemitraan. Perusahaan ini tidak menjalankan jasa pertambangan sesuai regulasi, melainkan menampung bijih timah dari aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk dijual kembali kepada perusahaan negara tersebut.
“SP dan SPK tersebut diterbitkan secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha PT Timah,” urai Herri Hendra terkait keterlibatan perusahaan Doni.
Bukti-Bukti yang Ditemukan
Untuk memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik telah mengamankan berbagai alat bukti vital. Di antaranya:
* 33 saksi orang telah dimintai keterangan dalam BAP.
* 28 bundel surat perjanjian dan dokumen transaksi disita dan menganalisis 14 barang bukti elektronik secara digital forensik.
* Penyidik juga melibatkan ahli pertambangan dan auditor keuangan pusat BPKP.
Kerugian negara dalam kasus ini yang sebesar Rp4.163.218.993.766,98 merupakan akumulasi dampak tata kelola yang menyimpang selama kurun waktu tujuh tahun (2015-2022). Kejari Basel memastikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang tercantum dalam dokumen audit BPKP.
“Akan tetapi, kembali lagi, setelah memenuhi dua alat bukti baru maka akan segera ditindaklanjuti,” pungkas Herri.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












