Bandar Narkoba Suap Kapolres Ditangkap, Ko Erwin Diciduk di Tanjungbalai

Penangkapan Bandar Narkoba yang Menyuap Kapolres Bima Kota

Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang dikenal sebagai pelaku suap terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi, akhirnya berhasil ditangkap setelah menjalani masa pelarian. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ko Erwin, yang sudah berstatus sebagai buronan, diduga ingin melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut. Setelah ditangkap, penyidik langsung membawanya ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Ia tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penampilan Ko Erwin Saat Ditangkap

Saat tiba di bandara, Ko Erwin terlihat mengenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, dan sandal jepit hitam. Wajahnya ditutupi masker putih dan topi hitam. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan tertutup kain hitam. Selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R juga turut dibawa. Keduanya mengenakan pakaian serba hitam.

Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya. Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Penyebab Penangkapan dan Tindakan Hukum

Ko Erwin ditangkap karena diduga sebagai bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah tiba di Soekarno-Hatta, ia selanjutnya dibawa menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci terkait barang bukti yang disita dan dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Pengambilalihan Pengejaran

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap Ko Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin. Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar beberapa pasal terkait narkotika dan hukum pidana.

Uang Suap yang Diserahkan

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut Ko Erwin memberikan uang Rp 2,8 miliar kepada Didik melalui Malaungi. “Uang Rp 2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp 1,4 M, kedua Rp 450 juta, ketiga Rp 1 M,” katanya.

Penyerahan dilakukan tunai kepada Malaungi yakni Rp 1,4 miliar dalam koper, Rp 450 juta dalam paper bag, dan Rp 1 miliar dalam kardus bir. Sebagian dana disetor ke bank, sementara Rp 1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama orang lain.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *