Penyelidikan Aliran Dana Bandar Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik
Bareskrim Polri telah mengungkap aliran uang yang diterima oleh AKBP Didik Putra Kuncoro dari bandar narkoba. Dalam penyelidikan ini, diketahui bahwa Didik menerima uang sebanyak tiga kali dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai melalui AKP Malaungi, yang juga sudah dipecat dari Polri.
Rincian Penyerahan Uang
Penyerahan uang dilakukan dalam bentuk tunai dan berbagai wadah seperti koper, paper bag, dan kardus bir. Rinciannya adalah sebagai berikut:
* Rp1,4 miliar dalam koper
* Rp450 juta dalam paper bag
* Rp1 miliar dalam kardus bir
Sebagian dari dana tersebut disetor ke bank, sementara Rp1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama orang lain. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan aliran dana tersebut.
Kerja Sama dengan PPATK
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pihaknya akan melaporkan bandar narkoba berinisial KE, AS, dan S.
Kronologi Awal Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pendalaman kasus mengungkap keterlibatan anggota Polri dan keluarga mereka.
Bripka IR menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan istrinya, AN, sehari kemudian. Dari keterangan AN, muncul nama AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Penangkapan AKP Malaungi
Malaungi ditangkap pada 3 Februari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Ia kemudian mengakui menerima uang dari bandar sejak Juni hingga November 2025. Tak ingin terjerat kasus sendirian, Malaungi mengungkap aliran uang dari bandar narkoba kepada AKBP Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Pemeriksaan Didik dan Sekoper Narkoba
Didik diperiksa Divisi Propam Polri pada 11 Februari 2026. Ia mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika dalam koper putih yang dititipkan ke Aipda Dianita Agustina. Koper tersebut berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamine 5 gram.
Aipda Dianita, bawahan Didik, mengamankan koper atas perintah Miranti Afriana, istri Didik.
Relasi Kuasa dan Hasil Tes
Relasi kuasa membuat Aipda Dianita tidak berani menolak perintah AKBP Didik. Hasil tes rambut menunjukkan Miranti dan Aipda Dianita positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Sangkaan Pasal dan Sanksi
Didik dijerat dua kasus: menyimpan narkoba dalam koper dan menerima aliran dana Rp2,8 miliar. Ia dikenai pasal dalam KUHP, UU Psikotropika, dan UU Narkotika. Selain Didik, YI, HR, AN, Bripka IR, dan Malaungi juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal peredaran gelap narkotika.
Didik dan Malaungi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripka IR masih menjalani sidang kode etik.
Kasus ini menyingkap keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba, lengkap dengan aliran dana miliaran rupiah dan barang bukti narkotika.












