Penyelidikan Bareskrim Polri di Jawa Timur
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur, yaitu dua titik di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Kota Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengusutan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan emas ilegal.
Penggeledahan di Surabaya berlangsung di sebuah rumah mewah yang terletak di Jalan Tampomas, Kawasan Sawahan. Rumah dua lantai tersebut diketahui menjadi tempat pengelolaan emas. Tim Bareskrim Polri menghabiskan sekitar 10 jam untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut, yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat wadah berisi barang bukti, seperti dokumen, uang, dan belasan kilogram emas batangan. Selain itu, juga ditemukan bukti elektronik serta beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana.
Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk
Identitas pemilik Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, berinisial T. Meskipun toko emas tersebut berada di Nganjuk, T tidak merupakan warga setempat, melainkan berdomisili di Kota Surabaya. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi.
Mulyadi menyatakan bahwa usaha toko emas tersebut telah lama beroperasi. Lokasinya berada di Pasar Wage lama, yang berada di tepi barat Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Menurutnya, T dan istrinya sudah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 1976 silam. Saat penggeledahan dilakukan oleh Tim Bareskrim Polri, Mulyadi menyatakan bahwa pemilik toko tidak berada di tempat.
Latar Belakang Kasus
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa ketiga lokasi yang digeledah diduga mengelola dan menjual emas hasil penambangan ilegal dari Kalimantan Barat. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya telah diproses.
Dalam perkara tersebut, terdapat sekitar 38 terdakwa, dan perkara tersebut telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pencucian uang dari hasil penjualan emas ilegal yang terus berulang.
“Artinya, kami melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPU terhadap pihak yang mengelola dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal tersebut,” kata Ade.
Ade menjelaskan, transaksi mencurigakan terdeteksi dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan peti.












