Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sukabumi yang Menggemparkan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya mulai terungkap. Korban, yang memiliki inisial NS, adalah seorang siswa dari Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan rasa prihatin di tengah masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat luka bakar yang diduga disebabkan oleh ibu tirinya.
Kondisi Korban yang Membuat Keluarga Syok
NS ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan saat dibawa ke rumah sakit. Tubuhnya penuh dengan luka bakar dan melepuh, sehingga membuat ayahnya, Anwar Satibi, syok mendengar kabar tersebut. Anwar sempat mengajak NS jalan-jalan saat liburan pesantren, dalam keadaan sehat dan ceria. Namun, beberapa hari kemudian, NS tiba-tiba sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Menurut keterangan dari paman korban, Isep Mahesa, NS awalnya hanya diberi informasi bahwa anaknya sakit panas. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya indikasi penganiayaan. Setelah itu, keluarga meminta izin untuk bertanya langsung kepada NS tentang kejadian yang dialaminya.
Pengakuan Korban dan Motif Pelaku
Dengan sigap, NS menjawab pertanyaan dari keluarganya dengan mengatakan bahwa dirinya dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya. Selain itu, NS juga mengungkapkan bahwa ia sering mengalami perlakuan kasar dari ibu tirinya. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dialaminya bukanlah kejadian satu kali, tetapi bisa jadi kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku.
Isep menyampaikan bahwa ibu tiri korban dikenal memiliki sifat temperamen yang tidak stabil. Menurut keterangan ayah korban, NS seringkali ribut dengan anak angkat ibu tirinya. Dalam hubungan keluarga, ibu tiri tersebut lebih memilih anak angkatnya daripada anak suaminya, yaitu NS. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu konflik antara NS dan ibu tirinya.
Tindakan yang Diambil oleh Pihak Keluarga
Isep mengatakan bahwa ia sendiri belum bisa menyebutkan secara pasti siapa pelaku penganiayaan tersebut. Ia menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, Isep tetap mengingatkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu tiri NS bisa saja merupakan bentuk kekerasan yang berulang.
Untuk menghindari konflik yang lebih besar, Isep menyarankan agar NS dimasukkan ke pesantren. Namun, tak disangka, nasib buruk justru menimpa NS selama liburan pesantren, hingga akhirnya meninggal dunia.
Harapan Keluarga dan Proses Hukum
Anwar Satibi, ayah korban, menyampaikan harapan agar pelaku kejahatan terhadap anaknya dihukum seberat-beratnya. Ia bahkan menyebutkan bahwa jika diperlukan, hukuman mati bisa diberikan sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk keluarga, saksi di tempat kejadian, serta tenaga medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet, lebam, serta luka bakar derajat 2A pada tubuh NS. NS akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pukul 16.00 WIB.
Data Tentang Pelanggaran Hak Anak di Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa masalah perlindungan anak masih menjadi isu yang serius, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik dan digital.
Beberapa jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), eksploitasi anak, penelantaran, hingga kejahatan siber terhadap anak. Kasus di lingkungan pendidikan dan kekerasan seksual kerap mendominasi laporan. Selain itu, peningkatan penggunaan media sosial juga memicu bertambahnya kasus eksploitasi dan kekerasan berbasis daring yang menyasar anak-anak.












