6 Fakta Bocah Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri: Kronologi, Bantahan TR, dan Hasil Visum

Kasus Kematian Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Diduga Terkena Luka Bakar Akibat Penganiayaan

Kasus kematian seorang bocah berusia 12 tahun yang dikenal dengan inisial NS asal Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memicu perhatian publik setelah dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya muncul. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka melepuh, yang menimbulkan pertanyaan mengenai penyebabnya.

Kronologi Kejadian

Anwar Satibi (38 tahun), ayah dari NS (12 tahun), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, Anwar mendapatkan kabar dari istrinya bahwa anaknya sakit pada tarawih hari pertama puasa. Ia kemudian pulang dari tempat kerjanya di Kota Sukabumi untuk memeriksa kondisi NS.

“Saya pulang karena ada telepon. Pulang ya uih (pulang), (NS) teu damang (sedang sakit), terus mengelantur, panas (demam),” kata Anwar saat ditemui awak media di RS Bhayangkara TK II Setukpa Polri Kota Sukabumi, Jumat (20/2/2026) siang.

Saat tiba di rumah, Anwar kaget melihat kondisi anaknya yang kulitnya melepuh. Ia langsung bertanya kepada istrinya mengapa kondisi NS seperti itu. Namun, sang istri hanya menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh demam yang melanda NS.

“NS ngaku dikasih minum air panas, makanya itu ada di dalam video (luka melepuh NS berada) di kaki, ada di punggung, di tangan, banyak,” lanjut Anwar.

Dibawa ke Rumah Sakit

Pada Kamis (19/2/2026) pagi, NS dibawa ke rumah sakit. Saat berada di rumah sakit, NS sempat mengungkapkan kondisi tubuhnya yang melepuh akibat diduga penganiayaan oleh ibu tirinya. Dari pengakuan NS, dugaan penganiayaan muncul di benak Anwar.

Setelah itu, NS dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sore. Hasil otopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian anaknya.

Hasil Otopsi dan Pemeriksaan Laboratorium

Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara TK II Setukpa Polri Kota Sukabumi menunjukkan adanya beberapa luka bakar di sekujur tubuh NS, termasuk di lengan, kaki, paha, dan tangan. Di area bibir dan hidung juga ditemukan dugaan luka bakar.

Dokter forensik belum bisa memastikan apakah luka tersebut terjadi karena penganiayaan atau bukan. Namun, ada dugaan terkena panas yang menyebabkan luka bakar. Sampel dari jantung dan paru-paru korban dibawa ke laboratorium dan dikirim ke Jakarta untuk mengetahui apakah ada zat-zat lain di dalam organ korban.

Pemeriksaan sampel ini memerlukan waktu sekitar 5 hingga 7 hari.

Bantahan dari Ibu Tiri

Wanita berinisial TR, yang merupakan ibu tiri dari NS (12 tahun), membantah tuduhan bahwa ia menyiram air panas atau meminta NS meminumnya. TR mengklaim bahwa luka melepuh pada tubuh NS disebabkan oleh panas dalam dan tidak ada penyiraman air panas seperti yang dituduhkan.

“Terkait penyiraman yang kaya gitu, itu tidak benar dan tidak ada, jujur itu kalaupun ada kulit yang melepuh (pada NS), itu faktor dari panas dalam gitu, terus akibat (ada dugaan penyakit yang diderita NS), jadi tidak ada yang namanya penyiraman air panas, ataupun minum air panas tidak pernah ada,” ujar TR.

TR juga mengaku telah merawat NS sejak duduk di kelas 3 SD. Ia pasrah atas apa yang telah terjadi dan menegaskan bahwa ia tidak melakukan penyiraman air panas seperti yang dituduhkan.

Status Terlapor dan Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkap bahwa TR, ibu tiri dari NS, masih berstatus sebagai terlapor. Meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.

“Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” ujar Hartono.

Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, dan anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul.

Kepolisian memastikan penanganan kasus ini sesuai prosedur UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *