Kasus Penyelundupan Narkoba yang Menimpa ABK Medan
Seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, mengalami keadaan emosional yang sangat berat saat menghadapi tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/2/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dirinya dan lima terdakwa lainnya.
Fandi tidak bisa menahan air mata setelah mendengar tuntutan tersebut. Di persidangan, ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam sidang yang disaksikan oleh keluarga dan masyarakat umum.
Penangkapan Narkotika di Tanjung Balai Karimun
Narkotika yang disita dalam kasus ini diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan ditangkap oleh aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Barang bukti yang ditemukan mencapai berat 1.995.130 gram sabu. Fandi menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Fandi hanya bekerja selama tiga hari sebagai ABK ketika kapal itu ditangkap. Ia mengambil pekerjaan tersebut demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai pendidikan adik-adiknya. Namun, kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Suasana Sidang yang Mengharukan
Suasana sidang berubah haru setelah tuntutan pidana mati dibacakan. Ruang sidang yang sebelumnya hening mendadak dipenuhi isak tangis terdakwa dan keluarga. Saat petugas hendak kembali memborgol para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata. Fandi yang tubuhnya tampak semakin kurus berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48).
“Tidak adil hukum di Indonesia ini,” ucap Fandi dalam dekapan sang ibu sebelum digiring keluar ruang sidang. Sang ibu langsung memeluk putra sulungnya itu. Nirwana meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut. Menurutnya, anak pertama dari enam bersaudara ini hanya menjadi korban dalam perkara besar ini.
Pengakuan Keluarga tentang Pekerjaan Fandi
Saat Nirwana diminta hadir menjadi salah satu saksi meringankan, ia mengungkapkan fakta lain tentang Fandi. Hadir dengan busana kerudung hijau muda sederhana, ia menjawab satu per satu pertanyaan majelis hakim. “Saat itu anak saya bilang diterima kerja, Fandi tanya sama saya, ‘mak, dapat panggilan kerja dari kapal luar. Kapal Thailand, jenisnya kapal kargo?’,” ujar Nirwana dalam persidangan dengan suara bergetar, namun berusaha tetap tenang di hadapan majelis hakim.
Kepada Nirwana, Fandi menceritakan soal kontrak kerja. “Dia mengatakan ‘ada mak kontraknya, kontrak kerjanya 6 bulan’. Dia minta pendapat ke saya, apa diambil aja atau enggak, saya bilang ya kalau gaji lumayan, kalau memang kamu mau, saya bilang yasudah terima. Saya ijinkan ke kapal itu,” tambah Nirwana.
Selama bekerja di kapal asal Thailand ini, Fandi belum menerima gaji. Bahkan, kata Nirwana, paspor dan buku pelaut diurus sendiri dengan biaya pribadi dan membayar Rp 2,5 juta kepada agen sebagai syarat bekerja. Bukannya memiliki hidup berkembang, Fandi justru sekarang dijebloskan ke penjara.
Pengakuan Fandi tentang Muatan Narkoba
Saat ditemui di sel, Fandi menceritakan kepada Nirwana jika dirinya tidak mengetahui isi muatan tersebut. “Saat di sel, Fandi bilang dia tidak tahu kalau yang dibawa itu isinya sabu. Tahunya itu sabu setelah penangkapan,” terangnya. Kepada Nirwana, Fandi menyebut seharusnya kapten kapal menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
“Yang disalahkan kaptennya. Katanya, ‘sudah saya ingatkan mak, tapi kapten bilang sudah tak apa, itu uang sama emas’,” tutur Nirwana menirukan perkataan anaknya. Nirwana menambahkan, pada saat itu anaknya berada dalam posisi tidak memiliki pilihan. Sebab, saat sudah berada di tengah laut, anak buah harus tunduk kepada kaptennya.
Penyelundupan Narkoba Lain yang Digagalkan
Diketahui, dalam kasus ini, enam terdakwa diadili, dua di antaranya warga negara Thailand. Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir. Dua WN Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) diagendakan akan digelar pada 23 Februari 2026.












