Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres dan Polwan
Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini semakin mengemuka dan menyeret nama seorang polwan, Aipda Dianita Agustina. Penyidik Bareskrim Polri menemukan sebuah koper berisi sabu, ekstasi, dan psikotropika di rumah Dianita di kawasan Curug, Tangerang. Saat ini, Dianita masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Perkara ini terus berkembang setelah penyidik menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Rabu (11/2/2026) sore di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten. Tim Paminal Mabes Polri kemudian mengamankan Didik untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut akhirnya ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina.
Dalam penggeledahan di kediaman Dianita, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang perempuan bernama Miranti Afriana untuk mendalami konstruksi perkara.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa hubungan antara Didik dan Dianita sebatas hubungan kedinasan. Dianita disebut pernah menjadi staf Didik dalam penugasan sebelumnya. “Sejauh ini hasil pendalaman hanya sebatas staf dan pimpinan,” ujarnya. Hal serupa disampaikan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, yang memastikan belum ditemukan indikasi hubungan lain di luar konteks pekerjaan antara keduanya.
Saat ini, Dianita masih berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Di tengah pusaran kasus hukum tersebut, kehidupan pribadi Dianita di lingkungan tempat tinggalnya ikut menjadi perhatian. Ketua RT setempat, Eka Media, menyebut Dianita dikenal sebagai sosok yang ramah dan sederhana. Ia telah tinggal di kawasan klaster perumahan di Curug selama dua hingga tiga tahun terakhir bersama dua anaknya.
“Kalau kesehariannya baik kok. Sama tetangga juga welcome. Kalau papasan ya saling tegur sapa,” ujar Eka, Senin (16/2/2026). Menurut Eka, Dianita jarang terlihat mengenakan seragam dinas saat berada di lingkungan rumah. Aktivitas warga yang padat membuat interaksi antar tetangga tidak terlalu intens.
Suami Dianita diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit. Sejak itu, ia membesarkan kedua anaknya seorang diri. Momen yang mengundang perhatian warga terjadi pada Rabu malam, saat enam mobil mendatangi rumah Dianita. Informasi tersebut diperoleh dari petugas keamanan perumahan. Karena yang datang juga anggota kepolisian, tidak ada kecurigaan berarti dari pihak keamanan.
“Karena yang bersangkutan polisi dan yang datang juga polisi, jadi sekuriti nggak terlalu banyak tanya. Kita pikir teman-temannya,” kata Eka. Tidak ada laporan khusus kepada pengurus lingkungan terkait kedatangan rombongan tersebut. Sejak malam itu, Dianita tidak kembali ke rumahnya. Keesokan harinya, kedua anaknya dijemput oleh keluarga dari pihak orang tua. Kini rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Petugas keamanan bernama Udi juga mengenang percakapan terakhirnya dengan Dianita sebelum meninggalkan rumah. Saat berada di dalam mobil dengan kaca terbuka, Dianita sempat meminta tolong agar mesin air atau sanyo dimatikan. “Pak, tolong matiin mesin air ya,” ujar Udi menirukan ucapan Dianita. Permintaan sederhana itu menjadi momen terakhir yang diingat warga sebelum kasus besar ini mencuat ke publik.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan Boy Jamalolo menyatakan penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri. Ia belum dapat memberikan keterangan rinci terkait status keanggotaan Dianita. “Untuk status keanggotaan, nanti Mabes yang akan menyampaikan secara resmi,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan konstruksi hukum yang utuh.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum. Di satu sisi, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan profesional. Di sisi lain, kisah pribadi Aipda Dianita sebagai ibu dua anak yang selama ini dikenal baik oleh tetangga menambah dimensi kemanusiaan dalam perkara tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diminta menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung, sembari memastikan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












