Kasus Penganiayaan Balita di Surabaya: Kekerasan yang Terjadi Selama Berbulan-bulan
Sebuah kasus penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun, bernama KA, telah terungkap di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Pelaku dari kejadian ini adalah paman dan tantenya, yaitu UFA (30) dan SA (23). Korban mengalami luka-luka yang sangat parah, termasuk luka gigitan sebanyak 3–4 kali, memar di bagian dada dan punggung, serta luka sobek pada dagu hingga menampakkan tulang akibat benturan dengan kloset.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa hampir seluruh tubuh korban mengalami luka. Ia menyebutkan bahwa luka gigitan terdapat di beberapa bagian tubuh korban, sementara luka memar terjadi di dada dan punggung. Yang paling parah adalah luka sobek di dagu yang menyebabkan kulit korban terkelupas hingga terlihat tulangnya.
Luthfie menambahkan bahwa luka tersebut terjadi karena korban didorong oleh pelaku SA saat sedang mandi, sehingga dagunya membentur keramik kloset. “Yang paling parah, pada saat mandi, korban didorong kemudian terbentur di toilet sampai luka di dagu cukup dalam, karena sampai kelihatan tulangnya,” ujar Luthfie saat ditemui awak media di Mapolrestabes Surabaya.
Pelaku SA sempat berdalih hanya melakukan penganiayaan satu kali. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebih dari sekali dan dalam periode cukup lama. Dari foto visum dan keterangan korban, terdapat luka yang berbeda tingkat keparahannya. “Keterangan pelaku, pelaku menggigit bilang cuma sekali, tapi pada beberapa fakta dari foto-foto (visum) dan keterangan korban, itu lebih dari satu kali, bisa 3–4 kali,” jelas Luthfie.
Motif dari tindakan tersebut, menurut Luthfie, adalah kesal karena korban sering rewel dan sulit diatur. Akibatnya, pelaku melakukan pukulan di bagian mulut dan dada, serta menggigit korban karena kesal. “Kita prihatin bahwa Surabaya yang seharusnya dinyatakan sebagai kota ramah anak, masih terjadi beberapa kasus yang melibatkan seperti itu. Ini kami sayangkan, dan kita akan lakukan tindakan tegas kepada para pelaku,” tambahnya.
Pengakuan pelaku muncul saat mereka diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya. UFA mengakui baru melakukan penganiayaan pada akhir Desember 2025. Meski begitu, ia tak menampik pernah memukul korban di bagian mulut. Sementara itu, SA mengaku pernah menggigit korban satu kali, namun hal ini langsung disangsikan oleh Luthfie.
SA juga mengaku sengaja mengunci korban di dalam kamar kosan dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB karena harus pergi bekerja. Bahkan, ia mengakui pernah mendorong tubuh korban hingga terbentur kloset. “Pernah didorong kena kloset sampai luka pada dagu,” katanya.
Korban KA merupakan anak kandung semata wayang dari pasangan DPP (27) dan NH (26). Pasangan tersebut sudah bercerai sejak tahun 2020, dan hak asuh KA jatuh kepada ayahnya, DPP. DPP bekerja di Kabupaten Gresik, sehingga menitipkan KA kepada adik perempuannya, SA, yang sudah menikah dengan UFA dan tinggal di kosan Jalan Bangkingan.
Tidak disangka, penitipan anak ke adik kandung sendiri malah berujung pada penganiayaan yang terjadi selama berbulan-bulan. Kasus ini terbongkar setelah korban dikunci di dalam kamar kosan pada Senin (9/2/2025) dan menangis sepanjang hari karena lapar dan sakit. Akhirnya, warga sekitar mencoba menyelamatkan korban dengan menjebol jendela dan kunci pintu kamar kosan.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












