Kasus Narkoba yang Menjerat Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus dugaan peredaran narkoba yang menimpa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu penangkapan dan pemberhakan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang pejabat kepolisian lainnya. Hal ini berawal dari pengakuan anak buahnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang mengaku memiliki narkoba di bawah naungannya.
Pengakuan Anak Buah dan Penetapan Tersangka
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. Pengakuan tersebut membuat penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap AKBP Didik.
Selain itu, dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa koper berisi narkoba yang disimpan di kediaman anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, dipindahkan atas permintaan AKBP Didik. Meskipun Aipda Dianita hanya diminta untuk memindahkan koper, hal ini tetap menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap AKBP Didik.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan koper tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, sisa pakai 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik langsung menetapkan status tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026. Atas perbuatannya, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Peran Istri dan Saksi Lainnya
Selain Aipda Dianita, penyidik juga memeriksa istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afrina, guna mendalami peran keterlibatan dalam kasus narkoba. Meski begitu, Eko belum menjelaskan lebih lanjut keterlibatan istri AKBP Didik hingga diperiksa dalam kasus itu.
Awal Mula Kasus Narkoba
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik dan AKP Malaungi bermula dari penangkapan oknum polisi berinisial Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Pemecatan dan Sidang Etik
AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis amfetamin dan metamfetamin.
Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya. AKP Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Polda NTB masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait siapa penyuplai barang haram narkotika kepada AKP Malaungi. Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. Selain itu, penyidik juga mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong.
Penangkapan dan Penggeledahan
Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa. Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba.
Kesimpulan
Kasus narkoba yang menimpa AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi menunjukkan adanya indikasi korupsi internal di lingkungan kepolisian. Penangkapan dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi menjadi langkah awal dalam upaya membersihkan institusi kepolisian dari praktik ilegal. Namun, proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku lainnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












