
Seorang pemilik toko handphone yang dikenal dengan inisial PP mengalami pencurian di tokonya. Pencurian ini diduga dilakukan oleh dua karyawan toko tersebut, yaitu G dan T, pada 22 September 2025 lalu. Lokasi kejadian berada di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang.
G dan T diketahui baru bekerja selama dua minggu di toko milik PP. Mereka mengambil beberapa barang seperti handphone, suku cadang, serta alat servis toko. Nia Sihotang (38), kakak ipar dari PP, mengungkapkan bahwa setelah mengetahui kehilangan barang di tokonya, PP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu.
Setelah membuat laporan, PP memutuskan untuk bekerja sama dengan salah satu karyawan perempuan bernama Mutiara untuk melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Nia menjelaskan bahwa Mutiara sepakat untuk memancing pelaku G, karena mereka memiliki hubungan pacaran.
Keesokan harinya, Mutiara bertemu dengan G di salah satu hotel di Padang Bulan. Nia dan suaminya, LS, mendapatkan informasi dari penyidik polisi bahwa G dan T berada di hotel tersebut. Saat itu, Nia dan LS sedang dalam perjalanan untuk membeli pakan ternak. Mereka menerima telepon dari penyidik yang menyampaikan bahwa pelaku sudah ada di hotel.
Nia awalnya keberatan karena menangkap pelaku seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, LS merasa tidak enak terhadap penyidik dan akhirnya ikut dalam penangkapan. Nia mengatakan bahwa saat itu ia tidak setuju dengan tindakan suaminya, tetapi LS akhirnya memutuskan untuk ikut.
Sebelum sampai ke hotel, Nia, penyidik, dan keluarganya lainnya bertemu di sebuah kafe dekat perumahan Royal Sumatra. Mereka sempat duduk dan minum bersama selama sekitar 15 menit. Setelah itu, Nia menerima telepon dari Mutiara yang memberitahu bahwa pelaku G berada di dalam hotel.
Saat tiba di hotel, Nia dan keluarganya menanyakan nomor kamar pelaku. Penyidik menunggu di pos hotel tersebut. Setelah pintu kamar diketuk, pelaku G membuka pintu. Suami Nia spontan membela diri karena melihat pelaku memegang pisau. Nia menyaksikan suaminya menarik pelaku keluar dan menyerahkan kepada polisi.
PP tidak menyentuh pelaku G dalam penganiayaan tersebut. Nia menegaskan bahwa pelaku langsung diserahkan kepada polisi. Selain itu, Mutiara juga memberikan informasi tentang keberadaan pelaku T di kamar nomor 23. PP kemudian menarik dan menyerahkan pelaku T kepada penyidik.
Nia mengklaim bahwa informasi di media sosial mengenai penganiayaan saat penangkapan tidak benar. Ia menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan yang terjadi.
Ternyata Bukan Polisi
Nia mengungkapkan bahwa penyidik dari Polsek Pancur Batu membawa temannya yang bukan merupakan anggota polisi. Awalnya, mereka mengira orang tersebut adalah polisi. Nia menjelaskan bahwa satu penyidik asli polisi dan satu lagi bukan polisi tapi mengaku sebagai polisi dari Polsek Pancur Batu.
Orang tua pelaku pencurian membuat laporan atas dugaan penganiayaan saat penangkapan. PP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Januari 2026 di Polrestabes Medan.
Minta Tolong Bobby
Nia mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum dari Gubernur Bobby Nasution. Tujuannya adalah agar PP, suaminya LS, serta keluarga W dan S tidak menjadi tersangka atas laporan orang tua pelaku pencurian.
Orang tua pelaku pencurian G membuat laporan pada tanggal 26 September 2025, empat hari setelah laporan pencurian toko milik PP. Nia memohon perlindungan hukum dari Bobby karena merasa hanya korban.
Hasil visum dilakukan setelah tiga hari kejadian penangkapan. Nia meragukan hasil visum karena ibu dari G tidak berada di lokasi penangkapan. Ia menunjukkan foto dan video yang menunjukkan tidak ada luka sama sekali.
Ibu dari G sempat ingin meminta damai dengan uang sebesar Rp 5 juta. Nia merasa bingung karena ajakan damai tersebut terlalu cepat dilakukan. Ia menolak perdamaian dan ingin melaporkan balik. Nia heran karena kondisi pelaku G tiba-tiba lebam, padahal saat mengambil barang dari penadah, kondisi G masih baik.
Klarifikasi Polisi

Polrestabes Medan menjelaskan kronologi kejadian saat penangkapan pelaku pencurian berinisial G dan T. Kejadian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang.
PP melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pancur Batu. Kemudian, PP mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian G dan T dan melakukan penggerebekan. Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, mengatakan bahwa korban atau pelapor mengambil inisiatif untuk melakukan penggerebekan sendiri tanpa didampingi penyidik.
Setelah diinformasikan, korban mengambil tindakan penggerebekan sendiri tanpa menunggu kehadiran penyidik. Nover menjelaskan bahwa korban bersama keluarganya membuka pintu hotel dan melakukan pemukulan terhadap pelaku G dan T. Mereka langsung membawa pelaku ke Polsek Pancur Batu tanpa pendampingan penyidik.
Esok harinya, ibu dari G menjenguk anaknya dan melihat kondisi anaknya terdapat luka penganiayaan. Ibu pelaku menduga ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka melaporkannya ke Polrestabes Medan, yang sekarang menangani laporan kedua kasus penganiayaan.
Setelah proses penyidikan, ditemukan bahwa pelaku penganiayaan adalah empat orang dengan inisial PP, LS, W, dan S. Polisi melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak berjalan baik, sehingga pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan keempat tersangka.
Polisi Lakukan Mediasi
Mediasi dilakukan antara korban penganiayaan sekaligus pelaku pencurian dan korban pencurian sekaligus pelaku penganiayaan. Namun, mediasi tidak berhasil. Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan keempat tersangka.
Dalam mediasi, ada permintaan sejumlah biaya dari korban agar mediasi bisa dilanjutkan. Namun, karena tidak dipenuhi, solusi untuk menghentikan dengan cara mediasi tidak ditemukan. Proses penganiayaan tetap dilanjutkan, di mana yang melaporkan adalah ibu dari G. Dalam pemeriksaan saksi atau proses hukumnya, sudah disampaikan ke tahap satu di mana sudah ditetapkan tersangka dan satu orang sudah ditahan atas nama PP.
Tiga tersangka lainnya berada dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 19 Januari 2026, pelaku pencurian G dan T telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tindakan pencurian di toko milik PP.
Hasil Visum
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan bahwa dari hasil visum korban penganiayaan berinisial G yang sekaligus menjadi pelaku pencurian ditemukan luka penganiayaan di bagian kepala dan tubuhnya. Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya.
Bayu menjelaskan bahwa ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh keempat tersangka berinisial PP, LS, W, dan S saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut. Di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan dan tendangan dari beberapa orang yang bersamaan dengan LS tersebut.
Setelah dari kamar hotel, korban G dipiting dan ditarik keluar serta dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Ada pengakuan korban bahwa ia kena tindakan penyetruman dengan menggunakan alat. LS dan kawan-kawannya juga melakukan hal yang sama kepada pelaku pencurian T yang berada di kamar hotel nomor 24. Mereka memukuli dan mengikat tangan pelaku T.
LS menghubungi penyidik dari Polsek Pancur Batu terkait penanganan atas pencurian tersebut. Informasi yang didapat memang pelaku G dan T berada di salah satu hotel di Padang Bulan. Namun, dari pernyataan penyidik bahwa jika pelaku terlihat di hotel agar segera menghubungi penyidik.
Namun, LS tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik. Mereka berkesimpulan dan memutuskan untuk menangkap pelaku sendiri, sehingga tidak didampingi oleh penyidik.
Saat RJ, LS Minta Rp 250 Juta
Bayu mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berupaya untuk melakukan mediasi atau Restorative Justice (RJ) antara kedua belah pihak. Namun, saat mediasi, pihak LS meminta bayaran biaya mediasi sebesar Rp 250 juta kepada orang tua pelaku pencurian G. Orang tua G hanya sanggup Rp 5 juta, sehingga tidak terjadi kesepakatan.
Orang tua G mempunyai hak karena memfaktakan bahwa bagaimana posisi sebenarnya luka-luka yang dialami oleh anaknya. Mereka konsultasi dengan Polrestabes Medan untuk tindaklanjuti dan membuat laporan kepolisian.
Kedua pihak menentukan hari kembali untuk dilakukan mediasi yang kedua. Pihak LS menawarkan mediasi sebesar Rp 50 juta, namun orang tua dari pelaku pencurian G tidak menyanggupinya. Karena tidak ada kesepakatan, penyidik melakukan upaya hukum. Saat ini, sudah dilakukan penahanan terhadap salah satu orang dan 3 DPO.
Pendapat Ahli Pidana Hukum
Ahli pidana hukum yang dibawa polisi, Alfi Syahri, mengatakan bahwa unsur penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan oleh LS bersama keluarganya. Ada tenggang waktu setelah dia membuat LP, kemudian pelapor di Polsek Pancur Batu menghubungi. Pelapor mencari dan mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian ada di suatu tempat.
Alfi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara kasus korban yang menjadi tersangka di Sleman dengan kasus korban pencurian menjadi tersangka di Deli Serdang. Ia menyebutkan bahwa terdapat kualifikasi perbedaan antara kedua kasus tersebut.
Kasus Sleman ada rangkaian, ada pelaku penjambretan seketika. Serangan diperbolehkan melakukan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum karena ada serangan ketika terhadap orang atau barang, tujuannya adalah menyelamatkan. Kasus di Polrestabes Medan tidak ada serangan secara seketika. Peristiwa yang ada berbeda, kasus pencurian kemudian kasus berkaitan dengan penganiayaan, dikatakan itu adalah bentuk membantu aparat penegak hukum. Tidak bisa dikatakan ini sebagai bentuk alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum di dalam unsur objektif maupun subjektif dalam pemenuhan pasal Undang-Undang.












